SURABAYAPAGI.COM, Meulaboh – Polisi mengungkap fakta baru terkait tersangka MA, pembacok ustadz Muhammad Zaid bin Maulana saat berdakwah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di sebuah masjid di kawasan Aceh Tenggara beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo menyebut, tersangka MA merupakan pecatan polisi. Ia menyebut pelaku yang merupakan warga desa Kandang Mbelang Mandiri, kecamatan Lawe Bulan, kabupaten Aceh Tenggara itu dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.
“Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, Senin (2/11).
Dia menjelaskan, tersangka MA dipecat dari institusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi. Tak hanya itu, tersangka juga kerap bermasalah hingga akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
Terkait kasus pembacokan, ia megatakan pihaknya masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan aksi tersebut.
Diketahui sebelumnya, ustad Zaid Maulana dibacok tersangka berinisial MA saat berceramah pada peringatan Maulin Nabi Muhammad SAW di masjid Al Husna, desa Kandang, Mbelang Mandiri, kecamatan Lawe Bulan, kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10) lalu.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.
“Kasus ini masih kita selidiki, masih terus cob akita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Kapolres Wanito Eko Sulistyo.
Editor : Moch Ilham