SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dalam kurun waktu bulan Oktober, sebanyak 9 kasus diungkap Polres Jombang, dan meringkus tersangka sebanyak 12 orang pengedar dan pengguna narkoba.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, selama bulan Oktober ini pihaknya telah mengungkap 9 kasus peredaran narkoba jenis sabu di kota santri.
"Delapan kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang dan satu kasus diungkap oleh Polsek Mojowarno. 12 tersangka berhasil kita tangkap," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (03/11/2020).
Agung memaparkan, dari 12 pelaku, yakni 9 orang pengedar dan tiga orang merupakan pengguna narkoba. Dari belasan pelaku itu, lima diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Untuk residivis yang berkaitan dengan narkoba ada lima. Mereka baru keluar dari Lapas Jombang dan bermain lagi. Lalu kita amankan kembali dengan kasus yang sama," paparnya.
Menurut keterangan Agung, para pelaku ini mendapatkan sabu itu dari seseorang di Kota Surabaya dengan sistem ranjau. Selanjutnya para pelaku ini mengedarkan ke kota santri dan sebagian luar kota.
"Rata-rata barang berasal dari Surabaya. Mereka ini jaringan dari Jombang, dan ada juga dari luar kota untuk jaringannya ini. Nanti akan dipantau terus oleh kasatnarkoba," terangnya.
Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 16,39 gram, pipet kaca, korek api, alat hisap, timbangan, handphone 12 buah dan uang tunai Rp 4,8 juta diduga hasil penjualan sabu.
"Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Agung menyebut, selama Pandemi Covid-19, jumlah tersangka narkoba yang diamankan mengalami penurunan dibandingkan sebelum pandemi.
"Kalau untuk saat ini, peredaran narkoba di Jombang mengalami penurunan. Namun tetap akan dilakukan pemantauan berkaitan peredaran narkoba oleh Satresnarkoba," pungkasnya. suf
Editor : Moch Ilham