Kejar-kejaran dengan Suami Korban, Begal Payudara di Tuban Tertangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arifin, begal payudara yang ditangkap ditunjukkan saat rilis.
Arifin, begal payudara yang ditangkap ditunjukkan saat rilis.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Tuban – Arifin (35) hanya bisa tertunduk setelah diamankan polisi karena melakukan aksi begal payudara. Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari PD (40), suami dari salah satu korban.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan selama ini ada beberapa laporan warga mengenai begal payudara. Petugas pun sempat memburu pelaku. Kini pelaku sudah diamankan setelah melakukan begal payudara di Jalan Merakurak.

"Korban yang terakhir ini saat naik motor sendiri. Pelaku yang naik motor ini nekat lakukan aksi begal payudara. Korban yang merasa kesakitan langsung hubungi suaminya untuk mencari pelakunya. Setelah ketemu pelaku, suami korban memanggil kades dan terbukti benar. Akhirnya kita amankan dan kembangkan," kata Ruruh, Selasa (3/11/2020).

Aksi kejar-kejaran antara pelaku begal payudara dengan suami korban terjadi di sekitar jalan Merakurak-Jenu, Kabupaten Tuban Minggu (1/11/2020), pukul 09.30 WIB. Saat itu korban baru pulang dari pasar mengendarai motor sendirian. Setiba di lokasi kejadian, dari belakang seorang pemuda langsung menyentuh bagian dadanya. Mendapat perlakuan tak pantas itu, korban melapor ke suaminya, PD yang langsung berdua mendatangi lokasi untuk mencari pelaku.

Bahkan aksi kejar-kejaran juga terjadi begitu mengetahui pemuda sesuai ciri-ciri dengan sosok begal payudara tersebut. “Korban dan suaminya ke lokasi mencari pelaku, lalu ada ciri-ciri pemuda yang melakukan ditanya mengaku, pelaku ini tidak pakai helm, jadi ketahuan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Dikatakan, setelah ditanya pelaku mengaku dan dibawa ke balai desa sekitar lokasi, kemudian datang petugas Polsek Merakurak. Selanjutnya kasus dikembangkan hingga muncul beberapa TKP lain berdasarkan pengakuan dari pelaku begal payudara. Setidaknya ada lima lokasi, empat di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding dan terakhir jalan Merakurak-Jenu.

Aksi pelaku sendiri dilakukan pagi hingga sore hari. Polisi mengamankan barang bukti jaket dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari pengakuannya, aksi begal yang tak wajar itu dilakukan karena hasrat seksualnya yang ingin meremas payudara perempuan, tanpa harus melihat wajah maupun usia korbannya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku menenggak miras.

“Ya minum alkohol dulu, setelah itu mencari sasaran di jalanan yang sepi,” kata pelaku.

Setelah meremas, Arifin pulang ke rumah berhalunisasi atas apa yang dilakukan terhadap korbannya.

AKBP Ruruh menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…