Pembobol dan Penadah Gudang J&T Sidotopo Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dasir (30), pelaku pembobolan gudang J&T di Sidotopo diamankan beserta barang buktinya. SP/Septyan
Dasir (30), pelaku pembobolan gudang J&T di Sidotopo diamankan beserta barang buktinya. SP/Septyan

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pelaku pembobolan gudang J&T yang berada di Jalan Sidotopo Kidul No. 83, Surabaya, pada Minggu (1/11/2020), pukul 04.05 WIB, akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Korban Sulistio Irawan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Semampir. Mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga pelakunya dapat teridentifikasi.

Pada Senin (2/11/2020), sekira pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Semampir mendapat informasi bahwa pelaku pencurian barang barang milik expedisi J&T di Jalan Sidotopo Kidul 83 Surabaya sedang bekerja sebagai kuli Panggul di daerah Sidotopo Sekolahan.

“Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk menyelidikinya guna mengungkap kasus pembobolan tersebut,” Kompol Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (4/11/2020).

Saat unit Reskrim melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 WIB, diduga saat itu pelakunya hendak pergi bekerja. Anggota langsung mendatangi dan mengamankan pria itu.

Pelaku yang diamankan tersebut bernama Dasir (30), warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gg. 10, Kecamatan Semampir Surabaya.

Setelah dilakukan introgasi, dia mengaku dan barang-barang yang dicurinya sudah digadaikan kepada seseorang atas Nama Ali di Jalan Bolodewo Surabaya.

“Pelaku Dasir lebih dulu diamankan, berdasarkan pengakuan darinya barang hasil curian tersebut dijual ke Ali Imron Yusuf (56) di Jalan Bolodewo Surabaya,” terang Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, Rabu (4/11/2020).

Oleh unit Reskrim pelaku akhirnya digelandang untuk menunjukan rumah Ali yang berada di Jalan Bolodewo, Ali akhirnya dapat diamankan beserta barang bukti ini.

Saat ditangkap pelaku sempat mengaku sebagai mantan oknum wartawan salah satu media di kota Surabaya. 
Polisi dapat mengetahui ciri-ciri pelaku setelah meminta keterangan dari korban dan saksi juga memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Barang bukti yang ikut diamankan yakni, 3 buah pompa automatic water Dispenser, 1 set mini hand mixer, 1 buah bedak kosmetik, 1 set shoe rack, 1 buah Mozaik Frame, dan 1 unit barcode scanner. tyn/cr4/ham

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…