Kunker Ke Ajinomoto, Menaker Sebut Perjalanan SE Upah Minimum Tak Mudah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke PT Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke PT Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto. SP/Dwy

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 

Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.

"Kita butuh perjalanan panjang dan diskusi lama untuk menetapkan SE tersebut. Karena situasinya semua perusahaan terkena dampak pandemi, tak sedikit perusahaan yang gulung tikar dan tak sedikit pula buruh yang kena PHK," kata Menaker Ida saat kunjungan kerja (Kunker) di PT. Ajinomoto, Kabupaten Mojokerto, Jumat (6/11/2020) sore.

Menaker menyebut, dari data di Kementerian, sebanyak 85 persen perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan. "Atas fakta tersebut, dan setelah diskusi panjang, akhirnya kita sepakati yang terpenting upah minimum tidak boleh turun dari tahun sebelumnya," jelasnya.

Ia berkeluh, tidak mudah menetapkan upah minimum di tengah kondisi ekonomi yang terguncang akibat pandemi. Pemerintah harus memutar otak keras agar keberlangsungan usaha harus tetap jalan.

"Pemerintah harus di tengah-tengah, harus mendengarkan semua pihak. Kita posisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara sama," ujarnya

Menaker Ida menuturkan, tak mudah memang menemukan dua kepentingan yang memiliki diametral berbeda. Namun pemerintah berupaya ada di tengah dan menjadi jembatan antara keduanya.

"Saya masih yakin, sebeda-bedanya orang indonesia masih mau mendengarkan satu sama lain. Asal jangan pakai dalil pokok'e karena tidak akan ketemu solusi," teganya.

Menaker menerangkan, kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami penurunan. Itu terlihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32 persen. Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak covid-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82, 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Di mana 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” urainya.

Kemudian, kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/ buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ucapnya.

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan lainnya.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN. dwy

Berita Terbaru

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Rumah-Balai Desa di Pasuruan Rusak

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebanyak puluhan bangunan di Pasuruan, Jawa Timur rusak diterjang angin kencang. Bangunan yang rusak termasuk balai desa.…

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Jelang Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Lumajang Tembus Rp 40 Ribu per Kg

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menjelang bulan puasa, sejumlah komoditas seperti harga daging ayam di Pasar Baru Lumajang melonjak hingga tembus Rp 40.000 per…

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Baru-baru ini sempat viral di media sosial (medsos) melalui  Instagram @ingintauindonesia, yang menyebut jika menu makan bergizi …

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Sebelum Lebaran 2026, Pemkab Tulungagung Targetkan Perbaikan Jalan Rusak Rampung

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, menargetkan perbaikan ruas jalan rusak di Desa Sambirobyong, Kecamatan…

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Dukung Akurasi Awal Bulan Hijriah, Lamongan Luncurkan Aplikasi Hisab Rukyat

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Demi mendukung akurasi perhitungan astronomi dalam penentuan awal bulan Hijriah di Kabupaten Lamongan, Lingkaran Studi Ilmu Hisab…

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Selama Bulan Ramadhan, ASN di Ponorogo Dapat Pengurangan Jam Kerja

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara…