Angkut 25 Kayu Jati Illegal, 4 Warga Lamongan Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 21:04 WIB

Angkut 25 Kayu Jati Illegal, 4 Warga Lamongan Dibui

i

Petugas dibantu warga mengamankan empat warga pelaku illegal logging.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – 4 warga Desa Kedunglerep, kecamatan Modo, Lamongan harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat menjarah kayu jati. Aksi illegal logging itu dilakukan para pelaku di kawasan hutan negara petak 21 B RPH Majenon, BKPH Bluluk, KPH Mojokerto turut tanah desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Para pelaku memanfaatkan waktu malam hari untuk mengangkut kayu jati illegal yang didapatkannya dengan mencuri.

Namun apes, aksi para pelaku diketahui petugas yang mendapat laporan dari masyarakat yang mendapati satu unit mobil L 300 sedang mengangkut kayu jati curian.

“Anggota bersama petugas perhutani RPH Majenon langsung menuju TKP atas laporan masyarakat dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti kayu curiannya,” kata Kapolsek Bluluk, Iptu Su’ud, Minggu (8/11).

Baca Juga: Bersaing Ketat dengan Khusnul Yakin, Pak Yes Resmi Mendaftar Bacabup dari PAN

Keempat tersangka yang diamankan diantaranya, Agung (52) Rijan Efendi (42), Mukadi (37) dan gatot Suroso (37), semuanya warga Desa Kedunglerep Modo Lamongan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kayu jati illegal sebanyak 25 batang gelondongan dan mobil L 300 nopol S 8960 JC, dan 2 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 nopol L 3748 VY.

Penyidik masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengungkap apakah ada kemungkinan para tersangka pernah melakkukan hal serupa sebelumnya atau tidak.

Baca Juga: Harga Sejumlah Bumbu Dapur di Lamongan Melonjak

Para tersangka mengaku, mereka terpaksa mencuri kayu jati untuk kebutuhan memenuhi kebutuhan keluarga.

Kepada para tersangka, dijerat Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b undang - undang RI nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU