Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Reyni Oktafin Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terdakwa Reyni Oktafin yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11). SP/Budi
Suasana sidang terdakwa Reyni Oktafin yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11). SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (9/11).

Didampingi oleh para penasihat hukumnya (PH), Reyni menjalani sidang telekonferensi di ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yakni Widya, asisten rumah tangga terdakwa dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara.

Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, ia mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik. 

“Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang. Karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,”kata Widya. 

Ketika ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, masih kata Widya, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer. 

“Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja. lebih itu tidak ada,”imbuhnya. 

Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik. 

"Karena menurut informasi yang kamu dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada ijin edarnya,"terangnya

Lukas mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar. 

“Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,”ungkapnya.

Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim, Martin Ginting, menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan yang saksi lainnya.

“Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” tandas Ginting. nbd

 

Berita Terbaru

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Jalan Masangan Wetan Sudah Bagus, Sebelum Hari Raya Ruas Jalan Rusak Dikebut Pekerjaanya

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM) terus mempercepat penanganan…

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Sambut Ramadan, PLN UIT JBM Berdayakan Peternak Ayam Petelur di Desa Gili Timur

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Bangkalan – Mengawali bulan suci Ramadan dengan semangat berbagi dan menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, PT PLN (Persero) Unit Induk T…

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

‎Dalami OTT Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Panggil 2 ASN dan Pihak Swasta

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 17:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kot…

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Indeks Daya Saing Lamongan Lampaui Rata-rata Nasional

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Berbagai program mulai jalan, meski banyak pekerjaan rumah yang menanti gebrakan bupati dan wakil bupati Lamongan, namun capaian…

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

‎Anggaran 10 Ribu Per Porsi, Menu MBG di SDN 01 Klegen Dinilai Jauh dari Standar Gizi

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di  SDN 01 Klegen Kota Madiun menuai kritikan. Dengan anggaran yang disebut-sebut Rp. 8.000 hi…

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

‎Input Swakelola di SiRUP Jadi Sorotan, Anggaran Rp 45 Miliar Dinkes Madiun Dikritisi

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 16:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 disorot. Anggaran swa…