Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Reyni Oktafin Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang terdakwa Reyni Oktafin yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11). SP/Budi
Suasana sidang terdakwa Reyni Oktafin yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11). SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Senin (9/11).

Didampingi oleh para penasihat hukumnya (PH), Reyni menjalani sidang telekonferensi di ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan 2 orang saksi yakni Widya, asisten rumah tangga terdakwa dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara.

Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, ia mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik. 

“Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang. Karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,”kata Widya. 

Ketika ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, masih kata Widya, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer. 

“Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja. lebih itu tidak ada,”imbuhnya. 

Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik. 

"Karena menurut informasi yang kamu dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada ijin edarnya,"terangnya

Lukas mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah terdakwa Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar. 

“Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,”ungkapnya.

Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim, Martin Ginting, menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan yang saksi lainnya.

“Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” tandas Ginting. nbd

 

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…