Jelekkan Polisi di FB, Sopir Truk di Sidoarjo Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku ujaran kebencian digelandang polisi. SP/Sugeng
Pelaku ujaran kebencian digelandang polisi. SP/Sugeng

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setelah diburu beberapa hari, tim Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap pemilik akun Facebook (FB) Joko Umbaran Unyil. Pemilik akun itu adalah seorang sopir truk, Joko Ristiawan (32) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Sopir truk ini dijadikan tersangka dan ditahan tim penyidik Polresta Sidoarjo, karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena ditilang lantaran melanggar tata cara muatan.

Tersangka ditilang petugas Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur karena dianggap melanggar lalu lintas di Tol terhadap sopir muatan ayam itu. Saat ditilang, Joko Ristiawan beserta temannya berusaha menyuap polisi dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun yang bersangkutan tidak mau menerima dan tetap memberi tindakan penilangan itu.

Mengetahui hal itu, tersangka mengambil foto dan video pelapor serta saksi. Kemudian mengupload di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) milik tersangka dengan akun Facebook Joko Umbaran Unyil dengan narasi "pengemis berseragam...km 759...ASU gak mau tanda tangan surat".

Setelah tersangka memposting itu, pelapor mendapatkan info di grup WhatsApp PJR Jatim II. Atas kejadian itu, diduga saudara Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Setelah mendapatkan informasi Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook, pelaku dapat diidentifikasi.

"Hasil identifikasi, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32) warga Kota Semarang ini," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (9/11/2020).

Menurut Kombes Pol Sumardji, tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari saksi Imam Machmudi berupa sebuah flashdisk yang berupa tiga file Screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, tiga lembar print out postingan dan satu Bendel tilangan dengan Barang Bukti SIM milik Joko Ristiawan.

"Untuk barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa sebuah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan sebuah handphone merk Oppo A3S warna ungu," ungkapnya.

Kombes Pol Sumardji menegaskan tersangka diamankan akibat postingannya. Tersangka dijerat pasal dugaan melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu untuk mempengaruhi anggota. Kalau ditilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang," tandasnya. sg

 

Berita Terbaru

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Seorang oknum tenaga penjualan pendingin ruangan atau sales AC di Surabaya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar…

Lewat GPM, Pemkot Probolinggo Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Harga Bapok

Lewat GPM, Pemkot Probolinggo Perkuat Daya Beli Masyarakat dan Stabilitas Harga Bapok

Rabu, 05 Agu 2026 11:04 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) di Warung Siaga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo, Jawa Timur semakin memperkuat daya…

Dirut SIG Tinjau Langsung Pasokan Semen di Aceh, Pastikan Distribusi Segera Pulih

Dirut SIG Tinjau Langsung Pasokan Semen di Aceh, Pastikan Distribusi Segera Pulih

Rabu, 05 Agu 2026 10:45 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) bergerak cepat memastikan pasokan semen di Aceh tetap terjaga di tengah meningkatnya k…

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Galaxy Z Fold8, Galaxy Z Flip8: Cocok Dukung Kreativitasmu Lebih Praktis dan Produktif

Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Galaxy Z Fold8, Galaxy Z Flip8: Cocok Dukung Kreativitasmu Lebih Praktis dan Produktif

Rabu, 05 Agu 2026 10:42 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di era digitalisasi dengan sejumlah teknologi canggih, tentu saja menjadi akses memudahkan mobilitas hingga aktivitas sehari-hari.…

Ketua DPRD Kota Madiun Sebut TPA Diperkirakan Tinggal Bertahan Dua Bulan

Ketua DPRD Kota Madiun Sebut TPA Diperkirakan Tinggal Bertahan Dua Bulan

Rabu, 05 Agu 2026 09:39 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 09:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Persoalan sampah di Kota Madiun mendapat perhatian serius DPRD. Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengingatkan kapasitas Tempat Pem…

Insentif Kendaraan Listrik akan Diumumkan Tiga Minggu Lagi

Insentif Kendaraan Listrik akan Diumumkan Tiga Minggu Lagi

Rabu, 05 Agu 2026 06:58 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 06:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan langsung pemberian insentif bagi kendaraan listrik. Menurut Purbaya, pengumuman tersebut akan d…