Dua Pelajar SMP Digilir 4 Pemuda Usai Pesta Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WS dan MN, pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan polisi.
WS dan MN, pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan polisi.

i

Korban Kenal dengan Salah Satu Tersangka Lewat Facebook

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk – Nahas menimpa, Mawar (15) (nama samara-red). Masa depannya hancur akibat ulah bejat empat pemuda yang baru dikenalnya. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah WS (20) salah satu tersangka warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara  mengungkapkan peristiwa yang dialami Mawar, bermula dari WS yang mengajak korban untuk main ke rumahnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui medsos (Facebook).

Mereka tidak pernah bertemu sebelumnya karena salah satu pelaku kenal WS lewat Facebook.

Ajakan bermain, disambut baik oleh korban dan tanpa berpikir panjang Mawar mengajak temannya, sebut saja Bunga (14) ke rumah WS dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampai di rumah WS, dua remaja putri yang masih belia ini disambut oleh tiga rekan WS, diantaranya MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan dua pemuda lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni DE dan DK.

“Empat pemuda tersebut, diketahui pada waktu itu sedang mengadakan pesta miras atau arak Jowo,” ungkap Iptu Rony.

Lebih lanjut Iptu Rony mengatakan keempat pemuda tersebut tanpa menunjukkan gelagat yang mencurigakan mengajak bercanda kedua remaja belia ini sambil menenggak miras.

Sekitar pukul 15.00 WIB keempat pemuda itu yang kemungkinan telah terpengaruh miras jenis arak Jowo (arjo) memaksa kedua remaja putri ini untuk melayani nafsu syetannya.

“Mawar dipaksa melayani hubungan badan dengan MN dan Bunga dipaksa melayani tiga pemuda lainnya yakni WS dan dua temannya yang masih buron,” kata Iptu Rony.

Setelah keempat pemuda itu selesai menyalurkan hasratnya, kedua putri belia ini pulang kerumahnya masing-masing. Ketika sampai dirumah, kedua korban ini bercerita kepada orang tuanya.

Seakan disambar petir disiang bolong, kedua orang tua tersebut kaget dan marah saat mendengar cerita anak kesayangannya, serta tidak terima dengan apa yang telah diperbuat oleh empat pemuda dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loceret.

“Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek Loceret langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka WS dan MN kini telah diamankan di Polres Nganjuk bersama barang bukti berupa satu buah baju dan celana dalam korban serta satu bukti visum. Sedangkan kedua tersangka yang masih DPO, pihaknya masih terus melakukan pengejaran.

Untuk para tersangka bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Serta Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…

CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Ngaku Pukul Louis Tiga Kali

CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Ngaku Pukul Louis Tiga Kali

Kamis, 08 Okt 2026 07:20 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengakuan terdakwa Yusuf bin Buamin alias Haji Yus menjadi salah satu fakta menonjol dalam sidang perkara pengeroyokan di p…

Didesak Mundur, Gibran Malah Ingin Fokus Kerja

Didesak Mundur, Gibran Malah Ingin Fokus Kerja

Kamis, 08 Okt 2026 07:18 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan diskualifikasi pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam putusan yang…

Raja Properti Tan Kian Diperas Rp55 Miliar

Raja Properti Tan Kian Diperas Rp55 Miliar

Kamis, 08 Okt 2026 07:16 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah…

KPK ‘Acak-Acak’ Dinkes hingga PDAM Kota Madiun

KPK ‘Acak-Acak’ Dinkes hingga PDAM Kota Madiun

Kamis, 08 Okt 2026 07:07 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mendatangi…

FEBRIE ADRIANSYAH DIDAKWA CUCI UANG RP346 MILIAR

FEBRIE ADRIANSYAH DIDAKWA CUCI UANG RP346 MILIAR

Kamis, 08 Okt 2026 07:02 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang mencapai…