Dua Pelajar SMP Digilir 4 Pemuda Usai Pesta Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
WS dan MN, pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan polisi.
WS dan MN, pelaku persetubuhan yang berhasil diamankan polisi.

i

Korban Kenal dengan Salah Satu Tersangka Lewat Facebook

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk – Nahas menimpa, Mawar (15) (nama samara-red). Masa depannya hancur akibat ulah bejat empat pemuda yang baru dikenalnya. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah WS (20) salah satu tersangka warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara  mengungkapkan peristiwa yang dialami Mawar, bermula dari WS yang mengajak korban untuk main ke rumahnya melalui pesan singkat yang dikirim melalui medsos (Facebook).

Mereka tidak pernah bertemu sebelumnya karena salah satu pelaku kenal WS lewat Facebook.

Ajakan bermain, disambut baik oleh korban dan tanpa berpikir panjang Mawar mengajak temannya, sebut saja Bunga (14) ke rumah WS dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampai di rumah WS, dua remaja putri yang masih belia ini disambut oleh tiga rekan WS, diantaranya MN (24) warga Desa Batembat, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk dan dua pemuda lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni DE dan DK.

“Empat pemuda tersebut, diketahui pada waktu itu sedang mengadakan pesta miras atau arak Jowo,” ungkap Iptu Rony.

Lebih lanjut Iptu Rony mengatakan keempat pemuda tersebut tanpa menunjukkan gelagat yang mencurigakan mengajak bercanda kedua remaja belia ini sambil menenggak miras.

Sekitar pukul 15.00 WIB keempat pemuda itu yang kemungkinan telah terpengaruh miras jenis arak Jowo (arjo) memaksa kedua remaja putri ini untuk melayani nafsu syetannya.

“Mawar dipaksa melayani hubungan badan dengan MN dan Bunga dipaksa melayani tiga pemuda lainnya yakni WS dan dua temannya yang masih buron,” kata Iptu Rony.

Setelah keempat pemuda itu selesai menyalurkan hasratnya, kedua putri belia ini pulang kerumahnya masing-masing. Ketika sampai dirumah, kedua korban ini bercerita kepada orang tuanya.

Seakan disambar petir disiang bolong, kedua orang tua tersebut kaget dan marah saat mendengar cerita anak kesayangannya, serta tidak terima dengan apa yang telah diperbuat oleh empat pemuda dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loceret.

“Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek Loceret langsung melakukan penangkapan pada tersangka. Dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron,” jelasnya.

Untuk kedua tersangka WS dan MN kini telah diamankan di Polres Nganjuk bersama barang bukti berupa satu buah baju dan celana dalam korban serta satu bukti visum. Sedangkan kedua tersangka yang masih DPO, pihaknya masih terus melakukan pengejaran.

Untuk para tersangka bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Serta Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puluhan waraga dari Yayasan Masjid Rahmat Surabaya bersama warga sekitar mengelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian atas tanah…