Kasus Dugaan Fungsional Dinkes Sampang Masuk Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua dewan pengawas GMPK kabupaten Sampang Abd Aziz Agus Priyanto SH. SP/ Gan
Ketua dewan pengawas GMPK kabupaten Sampang Abd Aziz Agus Priyanto SH. SP/ Gan

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Ditariknya beberapa tenaga fungsional di bidang kesehatan dari tiga UPT Puskesmas kecamatan, yaitu Puskesmas Kedundung, Puskesmas Camplong dan Puskesmas Jrenguan ke Induk satuan kerjanya di kabupaten menimbulkan banyak persoalan bahkan dapat berimplikasi hukum.

Sebab, tata kelola atau manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terus mendapat sorotan, setelah ditemukan banyak kejanggalan terutama pada tenaga kesehatan yang notabene sebagai tenaga fungsional.

"Jabatan fungsional tidak serta merta melekat pada semua diri PNS kecuali yang memiliki keahlian/skill dan ketrampilan untuk menjadi tenaga terdepan dalam pelayanan tertentu sebagai tugas dan fungsi yang melekat sesuai dengan basic kompetensinya," kata Priyanto, Rabu (11/11/2020).

Priyanto menilai ada dugaan oknum pejabat Dinkes yang diduga selama ini bermain-main dengan jabatan  abuse of power menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

" Salah satu unsur yang menjadi  syarat delict formil Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi dengan melakukan pembiaran yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi haknya, masih diterima walau tidak melaksanalan fungsi dan tugasnya sebagai tenaga fungsional," tegasnya.

Apalagi kata Priyanto hal ini terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun dan diterima oleh banyak tenaga kesehatan. Sehingga patut lah disimpulkan ini ada peran secara terstruktur dan sistimatis dari induk satuan kerjanya dalam meloloskan unsur merugikan keuangan negara. " Tidak perlu diragukan lagi dan penyidik tidak sulit menemukan," ujarnya.

Sementara itu, Priyanto menjelaskan hal ini sesuai sebagaimana ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Patutlah aparatur penyelenggara negara yang diduga kuat melakukan permufakatan jahat ini dijerat dengan pasal 1, pasal 12 huruf (a), (b), (e)  dan atau huruf (f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.  31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. gan

Berita Terbaru

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Dorong Digitalisasi, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Parkir Nontunai di KBS

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan dan mendorong transparansi digitalisasi layanan parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan…

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Per Februari-Maret 2026, Ratusan Ribu KPM di Banyuwangi Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur melalui Perum Bulog Kantor cabang setempat menyalurkan ratusan bantuan…

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Atasi Sedimentasi Pemicu Banjir, Pemkot Malang Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengatasi persoalan sedimentasi yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya banjir, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati…

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Puluhan Bangunan SD - SMP Alami Rusak Berat, Pemkab Magetan Upayakan Bantuan Revitalisasi

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengakibatkan puluhan bangunan SD dan SMP di wilayah tersebut mengalami…

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…