Kasus Dugaan Fungsional Dinkes Sampang Masuk Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua dewan pengawas GMPK kabupaten Sampang Abd Aziz Agus Priyanto SH. SP/ Gan
Ketua dewan pengawas GMPK kabupaten Sampang Abd Aziz Agus Priyanto SH. SP/ Gan

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Ditariknya beberapa tenaga fungsional di bidang kesehatan dari tiga UPT Puskesmas kecamatan, yaitu Puskesmas Kedundung, Puskesmas Camplong dan Puskesmas Jrenguan ke Induk satuan kerjanya di kabupaten menimbulkan banyak persoalan bahkan dapat berimplikasi hukum.

Sebab, tata kelola atau manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terus mendapat sorotan, setelah ditemukan banyak kejanggalan terutama pada tenaga kesehatan yang notabene sebagai tenaga fungsional.

"Jabatan fungsional tidak serta merta melekat pada semua diri PNS kecuali yang memiliki keahlian/skill dan ketrampilan untuk menjadi tenaga terdepan dalam pelayanan tertentu sebagai tugas dan fungsi yang melekat sesuai dengan basic kompetensinya," kata Priyanto, Rabu (11/11/2020).

Priyanto menilai ada dugaan oknum pejabat Dinkes yang diduga selama ini bermain-main dengan jabatan  abuse of power menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

" Salah satu unsur yang menjadi  syarat delict formil Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi dengan melakukan pembiaran yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi haknya, masih diterima walau tidak melaksanalan fungsi dan tugasnya sebagai tenaga fungsional," tegasnya.

Apalagi kata Priyanto hal ini terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun dan diterima oleh banyak tenaga kesehatan. Sehingga patut lah disimpulkan ini ada peran secara terstruktur dan sistimatis dari induk satuan kerjanya dalam meloloskan unsur merugikan keuangan negara. " Tidak perlu diragukan lagi dan penyidik tidak sulit menemukan," ujarnya.

Sementara itu, Priyanto menjelaskan hal ini sesuai sebagaimana ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Patutlah aparatur penyelenggara negara yang diduga kuat melakukan permufakatan jahat ini dijerat dengan pasal 1, pasal 12 huruf (a), (b), (e)  dan atau huruf (f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.  31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. gan

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…