Kasus Dugaan Fungsional Dinkes Sampang Masuk Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua dewan pengawas GMPK kabupaten Sampang Abd Aziz Agus Priyanto SH. SP/ Gan
Ketua dewan pengawas GMPK kabupaten Sampang Abd Aziz Agus Priyanto SH. SP/ Gan

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Ditariknya beberapa tenaga fungsional di bidang kesehatan dari tiga UPT Puskesmas kecamatan, yaitu Puskesmas Kedundung, Puskesmas Camplong dan Puskesmas Jrenguan ke Induk satuan kerjanya di kabupaten menimbulkan banyak persoalan bahkan dapat berimplikasi hukum.

Sebab, tata kelola atau manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terus mendapat sorotan, setelah ditemukan banyak kejanggalan terutama pada tenaga kesehatan yang notabene sebagai tenaga fungsional.

"Jabatan fungsional tidak serta merta melekat pada semua diri PNS kecuali yang memiliki keahlian/skill dan ketrampilan untuk menjadi tenaga terdepan dalam pelayanan tertentu sebagai tugas dan fungsi yang melekat sesuai dengan basic kompetensinya," kata Priyanto, Rabu (11/11/2020).

Priyanto menilai ada dugaan oknum pejabat Dinkes yang diduga selama ini bermain-main dengan jabatan  abuse of power menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

" Salah satu unsur yang menjadi  syarat delict formil Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi dengan melakukan pembiaran yang seharusnya sudah tidak lagi menjadi haknya, masih diterima walau tidak melaksanalan fungsi dan tugasnya sebagai tenaga fungsional," tegasnya.

Apalagi kata Priyanto hal ini terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun dan diterima oleh banyak tenaga kesehatan. Sehingga patut lah disimpulkan ini ada peran secara terstruktur dan sistimatis dari induk satuan kerjanya dalam meloloskan unsur merugikan keuangan negara. " Tidak perlu diragukan lagi dan penyidik tidak sulit menemukan," ujarnya.

Sementara itu, Priyanto menjelaskan hal ini sesuai sebagaimana ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Patutlah aparatur penyelenggara negara yang diduga kuat melakukan permufakatan jahat ini dijerat dengan pasal 1, pasal 12 huruf (a), (b), (e)  dan atau huruf (f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.  31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. gan

Berita Terbaru

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Dari Hobi Menggambar, Batik Gunung Kendil Tembus Pasar Internasional Berkat Pendampingan Rumah BUMN

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Perjalanan usaha Hawien Wilopo membuktikan bahwa ketekunan dan dukungan yang tepat mampu mengantarkan pelaku UMKM naik kelas hingga …

Kebutuhan Listrik Meningkat, Ribuan Pelanggan Jatim Gunakan Promo Tambah Daya PLN

Kebutuhan Listrik Meningkat, Ribuan Pelanggan Jatim Gunakan Promo Tambah Daya PLN

Selasa, 05 Mei 2026 16:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik yang digelar PLN di Jawa Timur resmi berakhir dengan capaian signifikan. Hingga penutupan program, s…

Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas di Hardiknas 2026, Khofifah Dorong Pembentukan Karakter dan SDM Unggul Jawa Timur

Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas di Hardiknas 2026, Khofifah Dorong Pembentukan Karakter dan SDM Unggul Jawa Timur

Selasa, 05 Mei 2026 16:17 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 16:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan 40 Sekolah Berintegritas yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur. P…

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Blitar bersama DPR RI Cek Stok Pangan di Gudang Bulog

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Blitar bersama DPR RI Cek Stok Pangan di Gudang Bulog

Selasa, 05 Mei 2026 15:36 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Bupati Blitar melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan stok pangan di wilayah Kabupaten Blitar, didampingi Wakil Bupati,…

Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting

Targetkan Zero AKI, AKB, dan Stunting: Pemkot Malang Fokus Canangkan Gerak Penting

Selasa, 05 Mei 2026 15:32 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menekan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Stunting, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi…