Anak Tiri Dihamili Ayah Saat Istri Bekerja di Luar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya hingga korban hamil.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya hingga korban hamil.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo  - Aksi bejat Suwarno (45), warga Desa Temon Kecamatan Sawoo Ponorogo akhirnya terungkap, atas perbuatannya ia kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku yang merupakan tamatan SMA itu diamankan polisi karena tega menyetubui anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban hamil 4 bulan.

Kelakuan bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi saat sang istri sedang bekerja di Surabaya. Melihat kondisi rumah yang hanya tinggal berdua, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengancam anak tirinya.

"Awalnya karena istrinya bekerja ke Surabaya, membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Sawoo," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Tindakan persetubuhan pelaku kepada anak tirinya ini terjadi pada periode 22 April hingga 9 Agustus 2020. Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, selama rentang waktu tersebut pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali.

Aksi bejat pelaku terungkap saat sang istri pulang. Istri pelaku berinisial SH itu mendapat firasat buruk, bahkan ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

"Awalnya sang istri tak menaruh curiga kepada suaminya saat ditinggal bekerja. Akan tetapi, suatu saat istrinya ini mempunyai firasat bermimpi kalau anaknya sudah hamil," ujarnya, Kamis (12/11/2020).

"Untuk memastikan mimpinya tersebut, pada hari Minggu (4/10) sang istri pulang ke rumah dan menanyakan kepada anaknya apakah tersangka melakukan hal yang tak sepantasnya. Awalnya tidak mengakui kalau hamil. Namun setelah ditanya berkali-kali, anak tersebut mengakui kehamilannya yang sudah menginjak 4 bulan, dan yang melakukan kelakuan bejat tersebut tak lain ayah tirinya sendiri," tukasnya.

Tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, sang istri akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersangka ke polisi.

“Ibu korban tidak terima atas kelakuan suaminya tersebut, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ungkapnya.

Sementara pengakuan korban, dia terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Sebab, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya, jika ia tidak menuruti nafsu birahi sang ayah tiri.

“Jadi korban diancam untuk tidak boleh bercerita dengan siapapun. Kalau tidak ingin hubungan rumah tangga dengan ibunya hancur,” ungkap Azis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Berita Terbaru

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Lewat Program Bongkar Ratoon, Pemkab Tulungagung Genjot Produktivitas Tebu

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Salah satu strategis dalam membantu petani meningkatkan hasil panen sekaligus mendukung swasembada gula nasional, Pemerintah…

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Cegah Super Flu, Dinkes Kota Madiun Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai upaya dalam mencegah penularan penyakit super flu atau varian influenza A H3N2 subclade K, Dinas Kesehatan (Dinkes-PPKB)…

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Penuhi Kebutuhan Bapok, Pemkot Surabaya Gencarkan GPM di Tengah Kemarau Panjang

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memenuhi kebutuhan bahan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) di tengah…

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Sidang Wire Rope PT BPI: Fakta SNI dari Pemasok Bertemu Isu Batas Kriminalisasi

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso U…

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…