Riset dan Inovasi RUU Cipta Kerja Kurang Mendukung Pembangunan Ekonomi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rancangan UU tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi, dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan
Rancangan UU tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi, dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (11)

Dalam konteks pengaturan riset dan inovasi ini , 10 akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta yakni terkait Landasan hukum yang tidak memadai.

RUU Cipta Kerja ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai tentang bagaimana riset dan inovasi menjadi bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja.

Rancangan Undang-Undang ini juga tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi yang dimaksudkan. Dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Untuk mengembangkan inovasi apalagi muaranya adalah untuk meningkatkan daya saing global dan kekuatan ekonomi non-ekstraktif terhadap sumber daya alam, maka riset dan inovasi harus mendapatkan pengaturan lebih komprehensif dan akurat.

Ketidakjelasan Tujuan Riset

Ketidakjelasan menyangkut mengapa riset dan inovasi diperlukan dan apa tujuan kegiatan riset dan inovasi yang didukung oleh negara dan atau para pemangku kepentingan yang relevan.

RUU Cipta Kerja juga cenderung menggunakan pendekatan pengembangan ekonomi ekstraktif dan belum menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap ekonomi yang berbasis riset dan inovasi.

Selain itu, tidak ada kejelasan bagaimana kerangka kebijakan riset dan inovasi dalam mendukung penciptaan lapangan kerja serta meningkatkan daya saing potensi dan kekuatan Indonesia.

Padahal, kerangka kebijakan ini penting untuk mendukung dan menjamin ketahanan ekonomi serta daya saing di hadapan lanskap global.

Ketidakjelasan Pihak yang Terlibat

Hal ini menyangkut siapa saja yang dilibatkan dalam kegiatan riset dan inovasi yang didukung oleh negara. Tanpa kepastian pengaturan tentang siapa saja yang terlibat dalam kegiatan riset dan inovasi, dapat dipastikan bahwa kegiatan ini tidak akan pernah terselenggara dengan baik dan mencapai hasil optimal, atau bahkan terancam gagal.

Juga adanya ketidakjelasan hak dan kewajiban para pemangku kepentingan. Tanpa kejelasan hak dan kewajiban para pihak yang diharapkan terlibat dalam kegiatan riset dan inovasi, maka program riset dan inovasi sulit mendapatkan dukungan dan bahkan tidak akan terlaksana dengan optimal.

Juga tanpa kejelasan tentang mekanisme pelaksanaan riset dan inovasi; perumusan tentang dukungan riset dan inovasi dalam RUU ini tidak akan pernah menjadi kenyataan.

Harus ada kejelasan dan kepastian bagaimana dukungan para pihak terhadap kegiatan riset dan inovasi yang ditetapkan.

Selain itu juga Ketidakjelasan peran institusi yang relevan seperti perguruan tinggi, Dewan Riset Nasional dan institusi lain yang relevan dengan kegiatan riset dan inovasi.

Seperti Kejelasan dan pembagian peran institusi sangat penting untuk memastikan sinergi di antara pemangku kepentingan termasuk bagaimana skema kebijakan insentif yang akan dirancang dan dilaksanakan. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Berita Terbaru

Dorong Penguatan Tata Kelola, 14 Desa di Madiun Naik Status Jadi Desa Mandiri

Dorong Penguatan Tata Kelola, 14 Desa di Madiun Naik Status Jadi Desa Mandiri

Kamis, 13 Agu 2026 12:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data Indeks Desa 2026, sebanyak 14 dari 198 desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, naik…

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Banyuwangi Hadirkan 19 PNS Tenaga Kesehatan

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Guna memperkuat pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menghadirkan 19 pegawai negeri sipil (PNS) tenaga…

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Perkuat Layanan Pendidikan, Pemkab Sidoarjo Targetkan Tak Ada Lagi Siswa Putus Sekolah Akibat Ekonomi

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menargetkan tak ada lagi…

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Atasi Sampah Organik, Pemkot Madiun Kembangkan Budidaya Maggot

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengatasi masalah sampah organik yang dihasilkan masyarakat serta mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah, Pemerintah…

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Masuki Panen, Pemkab Bojonegoro Dorong Kenaikan Harga Jual Tembakau Rajangan Kering

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Memasuki masa panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mendorong kenaikan harga jual tembakau rajangan…

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

2.056 Wisatawan Berbondong-bondong Ajukan ‘Refund Imbas Bromo Ditutup Total

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 10:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti pasca insiden meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan tersebut dalam beberapa hari…