Berlakunya Omnibus Law, Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Okt 2023 15:52 WIB

Berlakunya Omnibus Law, Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum

i

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) diwakili oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah agar segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15%.

Adapun tuntutan ini dilakukan karena sudah disahkannya Omnibus Law serta adanya kenaikan upah pada PNS dan pensiunan.

Baca Juga: Menjadi Negara Maju, Indonesia Diperhitungkan Baru Bisa Tercapai 2092

"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Said juga mengatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja turut menjadi perhatian dunia. Adapun Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) akan memberikan sikap dengan berkunjung ke Indonesia serta memberikan instruksi perlawanan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Lindungi IHT, Kadin Jatim Minta Pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law Ini Dihapus

"Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo (Afrika), untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding," ujarnya.

"Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Inilah UMK atau UMR Kabupaten Pasuruan 2023

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS serta TNI/Polri pusat dan daerah ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun PNS dan TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8% serta Pensiunan sebesar 12% pada 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8). ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU