DPMD Jombang akan Klarifikasi Soal Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin HS. (SP/M. Yusuf) 
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin HS. (SP/M. Yusuf) 

i

 SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Agus Syarifudin (31), terhadap Achmad Saifudin (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang masih mencari keterangan pasti. 

Kepala Dinas DPMD, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya akan mencari tahu kepastiannya, dan akan kita lakukan dengan Camat Jombang sebagai pemangku wilayahnya. 

"Dari situ akan kita klasifikasi, kira-kira sanksi apa yang mungkin harus kita lakukan, karena informasinya sudah ditahan. Apakah hanya perlu teguran atau sampai pemberhentian sementara, kita akan lihat nanti,” katanya kepada jurnalis, Senin (16/11/2020). 

Sholahuddin menjelaskan, pasalnya ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan dengan pemberian sanksi, terlebih untuk pemberhentian sementara. Memang ada beberapa item. 

"Kalau dia tersangka bisa diberhentikan sementara seperti kasus makar, terorisme. Itu bisa. Cuma ini kan lain. Sehingga secara formil dia masih perangkat desa,” jelasnya. 

Sementar itu dalam keterangan sebelumnya, Camat Jombang, Mudhlor menerangkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Agus, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan DPMD untuk langkah tindak lanjut. 

"Dan kemungkinan nanti Pemkab Jombang akan memberikan bantuan hukum melalui kabag hukum atau orang yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa di Jombang, main hakim sendiri. Oknum tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang di eks Lokalisasi Tunggorono saat sedang kencan dengan salah seorang PSK. 

Akibatnya, oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…