DPMD Jombang akan Klarifikasi Soal Sanksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin HS. (SP/M. Yusuf) 
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jombang, Sholahuddin HS. (SP/M. Yusuf) 

i

 SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Agus Syarifudin (31), terhadap Achmad Saifudin (23), warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang masih mencari keterangan pasti. 

Kepala Dinas DPMD, Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, bahwa hari ini pihaknya akan mencari tahu kepastiannya, dan akan kita lakukan dengan Camat Jombang sebagai pemangku wilayahnya. 

"Dari situ akan kita klasifikasi, kira-kira sanksi apa yang mungkin harus kita lakukan, karena informasinya sudah ditahan. Apakah hanya perlu teguran atau sampai pemberhentian sementara, kita akan lihat nanti,” katanya kepada jurnalis, Senin (16/11/2020). 

Sholahuddin menjelaskan, pasalnya ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan berkaitan dengan pemberian sanksi, terlebih untuk pemberhentian sementara. Memang ada beberapa item. 

"Kalau dia tersangka bisa diberhentikan sementara seperti kasus makar, terorisme. Itu bisa. Cuma ini kan lain. Sehingga secara formil dia masih perangkat desa,” jelasnya. 

Sementar itu dalam keterangan sebelumnya, Camat Jombang, Mudhlor menerangkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Agus, pihaknya masih menunggu konsultasi dengan DPMD untuk langkah tindak lanjut. 

"Dan kemungkinan nanti Pemkab Jombang akan memberikan bantuan hukum melalui kabag hukum atau orang yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum perangkat Desa di Jombang, main hakim sendiri. Oknum tersebut melakukan penganiayaan pada Acmad Saifudin (24) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang di eks Lokalisasi Tunggorono saat sedang kencan dengan salah seorang PSK. 

Akibatnya, oknum perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. suf

Berita Terbaru

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…