Sebabkan Rumah Tangga Kandas, Warga Malang Dibunuh Teman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyai pelaku pembunuhan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (19/11).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menanyai pelaku pembunuhan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (19/11).

i

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Motif peristiwa pembacokan yang menggemparkan Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Rabu (18/11/2020) kemarin berhasil dibuka oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Polisi mengungkap bahwa pelaku Matsikin (34) membacok tetangganya, Abdul Manan (42) karena motif sakit hati.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, pelaku tega menghabisi korban karena kesal dengan ulah korban. “Korban ini dianggap menggoda istri tersangka yang bekerja sebagai TKW di Taiwan. Korban sering berkomunikasi dengan istri tersangka dan menjelek-jelekkan tersangka melalui percakapan pribadi di facebook,” ungkap Hendri Umar, Kamis (19/11/2020) dalam konfrensi pers.

Karena sering menjelek-jelekkan tersangka pada istrinya, lanjut Hendri, pelaku sampai diceraikan istrinya. Merasa sakit hati, tersangka kemudian mencari keberadaan korban.

“Tersangka ini sampai diceraikan oleh istrinya yang bekerja di Taiwan. Karena kesal itulah, pelaku tega menghabisi korban saat bertemu di Karangsuko,” beber Hendri.

Korban sempat tersungkur dan terkapar dengan bersimbah darah di jalanan dekat wisata Sumbermaron, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Pertama (bacokan, red) diarahkan ke leher bagian kanan dan juga mengenai bahu korban. Setelah mendapatkan serangan, korban jatuh tertelungkup. Ditambah sekali lagi pelaku ini (membacok, red) mengarah ke leher bagian kiri korban," jelasnya.

Dari hasil otopsi diketahui bahwa Abdul Manan mengalami lima bacokan. Masing-masing di bahu serta leher bagian kanan dan kiri.

"Ada lima bekas luka. Cukup besar semua. Ada yang tembus hingga ke batang otak yang mengakibatkan putusnya aliran oksigen dan menyebabkan korban meninggal dunia," tegas Hendri.

Hendri mengatakan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Matjikin tega menghabisi nyawa korban karena jengkel terhadap korban. Amarah Matjikin tidak bisa dibendung karena korban telah bertutur kata yang bukan-bukan kepada istrinya.

“Jengkel pak. Dia ngerusak hubungan rumah tangga saya. Waktu itu saya mau berangkat ke sawah. Saya panggil dia, terus saya ambil celurit di motor,” ujar Matjikin.

Diketahui sebelumnya, Abdul Manan roboh di jalan desa dengan kondisi bersimbah darah, Rabu (18/11/2020), pagi. Peristiwa tersebut membuat warga sekitar gempar. Usai membunuh korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …