Kanwil BNI Surabaya: Pemberian Kredit Rp 25 Miliar, Sesuai Prosedur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlihat pekerja menyelesaikan pembangunan Perumahan Ardenville Residence lahan milik Allan Tjiptarahardja di Kawasan Gunung Anyar Timur, Surabaya. (Foto: SP/Patrick)
Terlihat pekerja menyelesaikan pembangunan Perumahan Ardenville Residence lahan milik Allan Tjiptarahardja di Kawasan Gunung Anyar Timur, Surabaya. (Foto: SP/Patrick)

i

  • Terhadap Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja yang Diduga untuk Kredit Perumahan dan Kini Ditangani Polda Jatim

 

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dari proyek pembangunan perumahan yang dimintakan Allan Tjiptarahardja, (57 tahun), sebagai Direktur PT Anyar Citra Huni, untuk mengajukann kredit Rp 25 miliar ke BNI 1946 cabang Kedungdoro, yang diduga ada pemalsuan dokumen syarat dijawab oleh pihak manajemen Bank BNI 46.

 

Menurut manajemen Bank BNI 46, PT Anyar Citra Huni, perusahaan milik Allan telah menjadi debitur di Bank BNI sejak 2019 lalu untuk pembiayaan pembangunan perumahan.

 

“PT Anyar Citra Huni (ACH) merupakan debitur BNI sejak Agustus 2019 untuk pembiayaan pembangunan perumahan,” kata Pimpinan Kanwil Bank BNI Surabaya Muhammad Gunawan Putra, dalam Hak Jawab yang dikirimkan ke redaksi SURABAYAPAGI.com, Kamis (19/11/2020).

 

Muhammad Gunawan Putra menjelaskan, terkait pengajuan kredit yang dilakukan oleh Allan melalui PT ACH, disebutnya sudah sesuai prosedur pemberian kredit.

 

“Soal permasalahan ACH saat ini, BNI telah melakukan penelitian secara internal serta dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa proses pemberian dan pencairan kredit telah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku di BNI,” tegas Gunawan.

 

Meski saat ini, adanya proses dugaan pemalsuan dokumen yang diduga diajukan oleh Allan, sebagai direktur PT. ACH, Pimpinan Kanwil Bank BNI Surabaya itu tetap akan mematuhi proses hukum yang saat ini sedang disidik di Polda Jatim.

 

“BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung sepenuhnya Langkah-langkah pihak berwajib dalam mengungkapn kebenaran dalam kasus ini,” lanjut Gunawan.

 

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, Allan, dalam kasus ini mengajukan kredit Rp 25 miliar di BNI 46 cabang Kedungdoro. Kredit Investasi dan Modal Kerja ini diajukan untuk pembangunan perumahan di kawasan Gunung Anyar Surabaya.

 

Selain jaminan beberapa sertifikat, juga invoice dari beberapa rekanan. Saat kasus ini terungkap, Allan baru dikucuri kredit Rp 17 miliar. Dalam ajuan kredit ini, Allan mencantumkan invoice No 243/WCP/VII/2019, tertanggal 17 Juli 2019. Invoice tagihan box culvert, beton U-ditch dll dengan total sebesar Rp 912 juta, dibuat oleh Winarta, beserta tandatangannya.

 

Dijelaskan, saat pejabat mengklarifikasi ke bos properti ini, Winarta, kaget sebab ia tidak pernah membuat invoice tagihan ke PT Anyar Citra Huni, sebesar Rp 912 juta. Winarta, kemudian mengecek ke BNI 46 Cabang Kedungdoro.

 

Betapa kagetnya, ternyata dalam berkas kredit yang diajukan Allan, ada invoice yang ia tandatangani. Hal mengejutkan tandatangannya tak dikenal Winarta. Langsung ia melapor ke Polda Jatim, dengan LP-B/839/X/Res.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 26 Oktober 2020.

 

Baca Berita Terkait: Dugaan Bobol Bank BNI Rp 25 Miliar, Terus Diusut

Baca Berita Lainnya: Pemalsuan Dokumen Kredit Allan di BNI 46 Dituntaskan Polda Jatim 

 

Winarta, saat diminta konfirmasi mengakui sudah diminta membuat tandatangan asli. Tandatangannya ternyata tidak sama dengan tandatangan dalam invoice. “Ini Allan gak bisa berkelit. Laporan Pak Winarta, juga diatensi Kapolda, sebab Allan, sering dilaporkan pidana, tapi perkaranya jalan di tempat,” jelas sumber di Polda Jatim, kemarin.

 

Sedangkan, Polda Jatim, Minggu (15/11/2020) saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan laporan Winarta terhadap Allan Tjiptarahardja, masih dalam pengembangan.

 

“Informasi dari penyidik, masih melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, Minggu (15/11/2020).

 

Dirinya menambahkan, perkara tersebut saat ini sedang dalam pendalaman. “Intinya, sedang dalam pendalaman dari laporan pelapor,” tambahnya. (tim)

 

Baca Berita Lainnya: Allan Tjiptarahardja, Diduga Bobol BNI Rp 25 Miliar

Baca Berita Lainnya: Allan Dipolisikan Petani

Berita Terbaru

Dukung Mekanisme Pertanian, Pemkab Tulungagung Salurkan Enam Alsintan

Dukung Mekanisme Pertanian, Pemkab Tulungagung Salurkan Enam Alsintan

Kamis, 15 Okt 2026 11:20 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya mendukung mekanisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,…

Tulungagung Tata Trotoar dan Drainase dalam Kota, Ditarget Rampung Desember

Tulungagung Tata Trotoar dan Drainase dalam Kota, Ditarget Rampung Desember

Kamis, 15 Okt 2026 10:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur perkotaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, bakal menata trotoar dan…

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Pemkot Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, dari Subdistributor hingga Warkop

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan. Hasil…

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Ombudsman-RI Sidak SR Ponorogo, Dorong Percepatan Pembangunan Dan Minta Program Wirausaha Siswa Tetap Berjalan

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 08:00 WIB

PONOROGO-Ombudsman Republik Indonesia melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak) ke Sekolah Rakyat Terintegrasi 5 Ponorogo, Rabu (14/10/2026). Sejumlah tim…

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Perkuat Akuntabilitas Pembangunan Daerah, Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Reviu Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 06:07 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Diklat Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah di  Lokasi …

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…