Kanwil BNI Surabaya: Pemberian Kredit Rp 25 Miliar, Sesuai Prosedur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlihat pekerja menyelesaikan pembangunan Perumahan Ardenville Residence lahan milik Allan Tjiptarahardja di Kawasan Gunung Anyar Timur, Surabaya. (Foto: SP/Patrick)
Terlihat pekerja menyelesaikan pembangunan Perumahan Ardenville Residence lahan milik Allan Tjiptarahardja di Kawasan Gunung Anyar Timur, Surabaya. (Foto: SP/Patrick)

i

  • Terhadap Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja yang Diduga untuk Kredit Perumahan dan Kini Ditangani Polda Jatim

 

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dari proyek pembangunan perumahan yang dimintakan Allan Tjiptarahardja, (57 tahun), sebagai Direktur PT Anyar Citra Huni, untuk mengajukann kredit Rp 25 miliar ke BNI 1946 cabang Kedungdoro, yang diduga ada pemalsuan dokumen syarat dijawab oleh pihak manajemen Bank BNI 46.

 

Menurut manajemen Bank BNI 46, PT Anyar Citra Huni, perusahaan milik Allan telah menjadi debitur di Bank BNI sejak 2019 lalu untuk pembiayaan pembangunan perumahan.

 

“PT Anyar Citra Huni (ACH) merupakan debitur BNI sejak Agustus 2019 untuk pembiayaan pembangunan perumahan,” kata Pimpinan Kanwil Bank BNI Surabaya Muhammad Gunawan Putra, dalam Hak Jawab yang dikirimkan ke redaksi SURABAYAPAGI.com, Kamis (19/11/2020).

 

Muhammad Gunawan Putra menjelaskan, terkait pengajuan kredit yang dilakukan oleh Allan melalui PT ACH, disebutnya sudah sesuai prosedur pemberian kredit.

 

“Soal permasalahan ACH saat ini, BNI telah melakukan penelitian secara internal serta dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa proses pemberian dan pencairan kredit telah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku di BNI,” tegas Gunawan.

 

Meski saat ini, adanya proses dugaan pemalsuan dokumen yang diduga diajukan oleh Allan, sebagai direktur PT. ACH, Pimpinan Kanwil Bank BNI Surabaya itu tetap akan mematuhi proses hukum yang saat ini sedang disidik di Polda Jatim.

 

“BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung sepenuhnya Langkah-langkah pihak berwajib dalam mengungkapn kebenaran dalam kasus ini,” lanjut Gunawan.

 

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, Allan, dalam kasus ini mengajukan kredit Rp 25 miliar di BNI 46 cabang Kedungdoro. Kredit Investasi dan Modal Kerja ini diajukan untuk pembangunan perumahan di kawasan Gunung Anyar Surabaya.

 

Selain jaminan beberapa sertifikat, juga invoice dari beberapa rekanan. Saat kasus ini terungkap, Allan baru dikucuri kredit Rp 17 miliar. Dalam ajuan kredit ini, Allan mencantumkan invoice No 243/WCP/VII/2019, tertanggal 17 Juli 2019. Invoice tagihan box culvert, beton U-ditch dll dengan total sebesar Rp 912 juta, dibuat oleh Winarta, beserta tandatangannya.

 

Dijelaskan, saat pejabat mengklarifikasi ke bos properti ini, Winarta, kaget sebab ia tidak pernah membuat invoice tagihan ke PT Anyar Citra Huni, sebesar Rp 912 juta. Winarta, kemudian mengecek ke BNI 46 Cabang Kedungdoro.

 

Betapa kagetnya, ternyata dalam berkas kredit yang diajukan Allan, ada invoice yang ia tandatangani. Hal mengejutkan tandatangannya tak dikenal Winarta. Langsung ia melapor ke Polda Jatim, dengan LP-B/839/X/Res.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 26 Oktober 2020.

 

Baca Berita Terkait: Dugaan Bobol Bank BNI Rp 25 Miliar, Terus Diusut

Baca Berita Lainnya: Pemalsuan Dokumen Kredit Allan di BNI 46 Dituntaskan Polda Jatim 

 

Winarta, saat diminta konfirmasi mengakui sudah diminta membuat tandatangan asli. Tandatangannya ternyata tidak sama dengan tandatangan dalam invoice. “Ini Allan gak bisa berkelit. Laporan Pak Winarta, juga diatensi Kapolda, sebab Allan, sering dilaporkan pidana, tapi perkaranya jalan di tempat,” jelas sumber di Polda Jatim, kemarin.

 

Sedangkan, Polda Jatim, Minggu (15/11/2020) saat dikonfirmasi perkembangan penyidikan laporan Winarta terhadap Allan Tjiptarahardja, masih dalam pengembangan.

 

“Informasi dari penyidik, masih melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, Minggu (15/11/2020).

 

Dirinya menambahkan, perkara tersebut saat ini sedang dalam pendalaman. “Intinya, sedang dalam pendalaman dari laporan pelapor,” tambahnya. (tim)

 

Baca Berita Lainnya: Allan Tjiptarahardja, Diduga Bobol BNI Rp 25 Miliar

Baca Berita Lainnya: Allan Dipolisikan Petani

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…