Pemalsuan Dokumen Kredit Allan di BNI 46 Dituntaskan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Allan Tjiptarahardja, Direktur PT Anyar Citra Huni yang diduga bobol Bank BNI senilai Rp 25 M.
Allan Tjiptarahardja, Direktur PT Anyar Citra Huni yang diduga bobol Bank BNI senilai Rp 25 M.

i

  • Winarta, Pelapor Pemalsuan Tanda tangan invoive dokumen Kredit ke BNI 1946 Cabang Kedungdoro Surabaya, Minta Kasus Allan dan Pejabat BNI Dibongkar Tuntas

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Allan Tjiptarahardja, (57 tahun) Direktur PT Anyar Citra Huni, Jl. Musi Surabaya, dilaporkan bos properti Surabaya, Winarta karena diduga memalsukan tandangannya, untuk mengajukan kredit di BNI, telah jadi tersangka. Alat bukti sudah dikantongi Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim. Kini selain pemalsuan tandatangan, Polda Jatim juga sedang mengusut dugaan adanya pembobolan kredit.

 

Menurut sumber di Polda Jatim, sebelum kasus Allan, Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pernah tangani kasus pemalsuan dokumen kredit di sebuah bank Negara. Dokumen yang sudah dilampirkan untuk ajuan kredit dan dana sudah dicairkan, dokumen itu milik negara.

 

“Ini modus pemalsuan dokumen Negara yang harus dituntaskan, sebab menyangkut uang negara,” tambahnya di ruang kerjanya Polda Jatim Sabtu (14/11/2020) pagi tadi.

 

Temuan ada invoice untuk ajuan kredit ke BNI cabang Kedungdoro itu harus diungkap. Mengingat dalam ajuan kredit, ada dugaan nasabahsekongkol dangan pejabat bank atau pejabat bank teledor.

 

"Pejabat bank bisa dikenakan pasal membantu nasabah bank. Ini akan kita gali,” jelasnya sambil menegaskan Polda akan memeriksa  seluruh dokumen yang diserahkan Allan, sebagai syarat kredit di Bank BNI.

 

Semula, Allan, dalam kasus ini mengajukan kredit Rp 25 miliar di BNI 46 cabang Kedungdoro. Kredit Investasi dan Modal Kerja ini diajukan untuk pembangunan perumahan di kawasan Gunung Anyar Surabaya.

 

Selain jaminan beberapa sertifikat, juga invoice dari beberapa rekanan. Saat kasus ini terungkap, Allan baru dikucuri kredit Rp 17 miliar. Dalam ajuan kredit ini, Allan mencantumkan invoice No 243/WCP/VII/2019, tertanggal 17 Juli 2019. Invoice tagihan box culvert, beton U-ditch dll dengan total sebesar Rp 912 juta, dibuat oleh Winarta, beserta tandatangannya.

 

Dijelaskan, saat pejabat mengklarifikasi ke bos properti ini, Winarta, kaget sebab ia tidak pernah membuat invoice tagihan ke PT Anyar Citra Huni, sebesar Rp 912 juta. Winarta, kemudian mengecek ke BNI 46 Cabang Kedungdoro.

 

Betapa kagetnya, ternyata dalam berkas kredit yang diajukan Allan, ada invoice yang ia tandatangani. Hal mengejutkan tandatangannya tak dikenal Winarta. Langsung ia melapor ke Polda Jatim, dengan LP-B/839/X/Res.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 26 Oktober 2020.

 

Winarta, saat diminta konfirmasi mengakui sudah diminta membuat tandatangan asli. Tandatangannya ternyata tidak sama dengan tandatangan dalam invoice. “Ini Allan gak bisa berkelit. Laporan Pak Winarta, juga diatensi Kapolda, sebab Allan, sering dilaporkan pidana, tapi perkaranya jalan di tempat,” jelas sumber di Polda Jatim, kemarin.

 

Invoice milik Allan yang diduga palsu tanda tangan Winarta. (Foto: Istimewa)

 

Tanda tangan Winarta yang asli. (Foto: Istimewa)

 

Baru Pemalsuan Tanda tangan

Sumber di Polda Jatim menegaskan, sementara yang diproses laporan pemalsuan tandatangan. Dan ini pasal dapat menyebabkan Allan ditahan. Sedangkan mengenai dugaan pembobolan kredit dengan dokumen yang diduga palsu, masih pendalaman.

 

Dalam penelusuran Litbang Surabaya Pagi, Allan Tjiptarahardja kerap bermasalah dengan hukum. Tahun 2015, Allan, putra mendiang Kamto Tjiptarahardja alias Mbok Bentoel pernah berseteru dengan beberapa warga di daerah Rungkut. Allan mengaku memiliki lahan warisan dari Kho Mbok, di Rungkut.

 

Allan menempatkan preman-preman ini untuk menjaga tanah atau lahan yang bersengketa. Padahal, surat-suratnya masih menjadi sengketa dengan pihak lain.

 

Sementara hasil investigasi Polsek Rungkut yang saat itu oleh Kapolsek Rungkut masih dipimpin AKP Suryani, Alan diduga sebagai penggerak kerusuhan dan bentrokan di Gunung Anyar, tahun 2015 lalu.

 

Baca Berita Terkait: Allan Tjiptarahardja, Diduga Bobol BNI Rp 25 Miliar

Baca Berita Lainnya: Allan Dipolisikan Petani

 

Gugatan Perdata

Dari penelusuran Surabaya Pagi, Allan kerap melakukan gugatan-gugatan di PN Surabaya. Permasalahan yang kerap disengketakan oleh Allan yakni soal kepemilikan tanah.

 

Seperti pada tahun 2014, Allan bersengketa dengan seorang warga Gunung anyar Tambak Yoso serta Lurah Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Namun di tahun 2014, Allan dikalahkan oleh PN Surabaya.

 

Tak habis disitu, tahun 2015, kembali menggugat sekitar sembilan warga Gunung Anyar Tambak, dengan permasalahan sengketa tanah juga. Namun belum sampai selesai, Allan menyatakan mencabut gugatannya. Hingga muncul Oktober tahun 2015, orang suruhan Allan diduga melakukan penyerangan ke daerah Gunung Anyar Tambak, yang mengakibatkan kerusakan-kerusakan.

 

Fitnah Tokoh Tionghoa

Kemudian, sekitar bulan Juli 2017, Allan melaporkan PW Affandi, tokoh Tionghoa berpengaruh di Polda Jatim dengan tuduhan pemerasan. Padahal kejadiannya, Allan, meminjam uang untuk kerjasama bisnis pertanahan. Saat itu, PW Affandi, dilaporkan oleh Allan atas tuduhan pemerasan.

 

Meski difitnah, Wefan, panggilan akrab PW Afandi, tetap tenang, karena tidak melakukan pemerasan. Justru teman-teman dekatnya yang marah dan melaporkan balik Allan, sebagai pencemaran nama baik.

 

Mengingat, PW Afandi, yang akrab dengan sejumlah jenderal TNI-Polri sampai menteri, selama ini dikenal oleh kalangan pengusaha Tionghoa Surabaya, adalah tokoh Tionghoa yang ringan tangan membantu kesulitan ekonomi warga Tionghoa, termasuk mendamaikan pengusaha yang bersengketa bisnis, keluarga dan warisan.

 

Wefan acapkali mendamaikan dengan pendekatan kultural Tionghoa. Mengingat Wefan, sampai kini disegani tokoh-tokoh Tionghoa seperti Alim Satria, Alim Markus, Gunawan, Budi Said, Budi Widjaya, Teguh Kinarto, Toni “Acai” Liono, Miming, Ridwan dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Yayasan Bhakti Persatuan Indonesia. (tim)

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …