SURABAYA PAGI, Surabaya - Entah kenapa pemuda satu ini nekat mencuri. Apa karena, batal menikah membuat dirinya gelap mata. Pemuda ini bernama Endra Jatmiko, 20, Pemuda yang tinggal di Jalan Telaga Indah Lontar, Sambikerep ini ditahan setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik istri sirinya, Sumilah, 38, warga Jalan Lidah Kulon, Surabaya.
Menurut Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana, tersangka mencuri perhiasan emas di rumah kos korban, Rabu 10 Juli 2020 sekitar pukul 04.00.
Baca Juga: Eks Dirut PT INKA, Dijebloskan Rutan Kejati
"Tersangka mencuri perhiasan emas seberat total 45 gram milik korban yang ada di tas cangklong. Korban ini istri siri tersangka," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, Minggu (22/11).
Dijelaskan Hendrix, perhiasan berupa kalung emas tersebut lalu digadaikan tersangka, Kedok tersangka terbongkar, setelah lama tidak berhubungan dengan korban. Usut punya usut, tersangka pulang kampung ke Lamongan karena hendak menikah resmi.
Baca Juga: Bangun Penjara Lagi Buat Koruptor - Mafia
"Setelah korban melapor, kami lakukan lidik dan penangkapan tersangka," sambungnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua lembar surat perhiasan emas.
Sementara itu tersangka Endra Jatmiko mengaku awalnya mencuri emas milik korban untuk digadaikan sebagai modal usaha proyek.
Baca Juga: Terdakwa Eksi Anggraeni Broker Emas PT Antam Dituntut 10 Tahun Penjara
"Pertama saya gadaikan Rp 9, 5 juta. Uangnya untuk modal usaha berdua proyek renovasi rumah," akunnya.nt
Editor : Mariana Setiawati