Hajar Ponakan Yang Masih Balita, Buhori Divonis Tiga Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono
Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim divonis pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan terdakwa bersalah menganiaya keponakannya sendiri berinisial TK yang masih balita. Perbuatan terdakwa Buhori ini mengakibatkan balita tersebut menderita luka memar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar hakim Sarwedi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (25/11/2020).

Buhori pria asal Wonokromo tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Buhori dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang sama, jaksa Fathol Rasyid menuntut pidana lima bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, jaksa Fathol dan terdakwa Buhori menerimanya. Buhori dalam pembelaannya memohon majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia menyesal telah menganiaya keponakannya. "Saya mohon diringankan yang mulia, anak saya masih kecil-kecil dan sebagai tulang punggung keluarga" kata Buhori.

Dalam dakwaan Jaksa Fathol menyatakan terdakwa Buhori menganiaya keponakannya pada 5 Juni lalu pukul 15.00. Saat itu terdakwa sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Karangrejo Wonokromo. Keponakannya menangis karena belum minum susu.

Terdakwa Buhori yang merasa tidurnya terganggu bangun dan memarahi keponakannya itu agar berhenti menangis. Namun, keponakannya yang masih balita itu tetap menangis. Buhori semakin emosi. "Terdakwa mengambil tas lalu memukulkan ke korban sebanyak tiga kali dengan memakai tali tas yang mengenai lengan, perut dan kaki hingga menyebabkan luka-luka," ujar jaksa Fathol. Nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…