Hajar Ponakan Yang Masih Balita, Buhori Divonis Tiga Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono
Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim divonis pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan terdakwa bersalah menganiaya keponakannya sendiri berinisial TK yang masih balita. Perbuatan terdakwa Buhori ini mengakibatkan balita tersebut menderita luka memar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar hakim Sarwedi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (25/11/2020).

Buhori pria asal Wonokromo tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Buhori dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang sama, jaksa Fathol Rasyid menuntut pidana lima bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, jaksa Fathol dan terdakwa Buhori menerimanya. Buhori dalam pembelaannya memohon majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia menyesal telah menganiaya keponakannya. "Saya mohon diringankan yang mulia, anak saya masih kecil-kecil dan sebagai tulang punggung keluarga" kata Buhori.

Dalam dakwaan Jaksa Fathol menyatakan terdakwa Buhori menganiaya keponakannya pada 5 Juni lalu pukul 15.00. Saat itu terdakwa sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Karangrejo Wonokromo. Keponakannya menangis karena belum minum susu.

Terdakwa Buhori yang merasa tidurnya terganggu bangun dan memarahi keponakannya itu agar berhenti menangis. Namun, keponakannya yang masih balita itu tetap menangis. Buhori semakin emosi. "Terdakwa mengambil tas lalu memukulkan ke korban sebanyak tiga kali dengan memakai tali tas yang mengenai lengan, perut dan kaki hingga menyebabkan luka-luka," ujar jaksa Fathol. Nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…