Hajar Ponakan Yang Masih Balita, Buhori Divonis Tiga Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono
Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim, digelar di PN Surabaya, Rabu (25/11/2020).  SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang dengan perkara penganiayaan terhadap bocah yang masih balita. Terdakwa Buhori Muslim divonis pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan terdakwa bersalah menganiaya keponakannya sendiri berinisial TK yang masih balita. Perbuatan terdakwa Buhori ini mengakibatkan balita tersebut menderita luka memar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar hakim Sarwedi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (25/11/2020).

Buhori pria asal Wonokromo tersebut juga diharuskan membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Buhori dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang sama, jaksa Fathol Rasyid menuntut pidana lima bulan penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan ini, jaksa Fathol dan terdakwa Buhori menerimanya. Buhori dalam pembelaannya memohon majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia menyesal telah menganiaya keponakannya. "Saya mohon diringankan yang mulia, anak saya masih kecil-kecil dan sebagai tulang punggung keluarga" kata Buhori.

Dalam dakwaan Jaksa Fathol menyatakan terdakwa Buhori menganiaya keponakannya pada 5 Juni lalu pukul 15.00. Saat itu terdakwa sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Karangrejo Wonokromo. Keponakannya menangis karena belum minum susu.

Terdakwa Buhori yang merasa tidurnya terganggu bangun dan memarahi keponakannya itu agar berhenti menangis. Namun, keponakannya yang masih balita itu tetap menangis. Buhori semakin emosi. "Terdakwa mengambil tas lalu memukulkan ke korban sebanyak tiga kali dengan memakai tali tas yang mengenai lengan, perut dan kaki hingga menyebabkan luka-luka," ujar jaksa Fathol. Nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan…

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Banyuwangi Fokuskan Pembentukan Karakter dan Keterampilan

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Banyuwangi, menerima siswa baru sebanyak sembilan…

Argentina Menang Dramatis, Nobar DPR RI di Surabaya Jadi Ajang Edukasi dan Serap Aspirasi

Argentina Menang Dramatis, Nobar DPR RI di Surabaya Jadi Ajang Edukasi dan Serap Aspirasi

Kamis, 16 Jul 2026 13:05 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Euforia semifinal Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Inggris dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kesehatan oleh Kapoksi Komisi VII D…

Selama Momentum MPLS, BPBD Magetan Ajak para Siswa Sadar Bencana Sejak Dini

Selama Momentum MPLS, BPBD Magetan Ajak para Siswa Sadar Bencana Sejak Dini

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Selama momentum masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Proyek Kereta Surabaya-Sidoarjo Ditarget Rampung 2029, Konektivitas Jatim Ditingkatkan

Proyek Kereta Surabaya-Sidoarjo Ditarget Rampung 2029, Konektivitas Jatim Ditingkatkan

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kementerian Perhubungan memperkuat koordinasi untuk mempercepat pembangunan sektor transportasi …

Komitmen Sejahterakan Buruh Tani Tembakau, Pemkab Bagikan BLT dari DBHCHT 2026

Komitmen Sejahterakan Buruh Tani Tembakau, Pemkab Bagikan BLT dari DBHCHT 2026

Kamis, 16 Jul 2026 12:51 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka membantu kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur…