Mantan Karyawan Bank, Diduga Tipu Investasi Forex Rp 15 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penipuan dan penggelapan Panji Permana ditangkap oleh Subdit 1 Kamneg Direskrimum Polda Jatim, Rabu (25/11/2020). Sp/arlana
Tersangka penipuan dan penggelapan Panji Permana ditangkap oleh Subdit 1 Kamneg Direskrimum Polda Jatim, Rabu (25/11/2020). Sp/arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara mengamankan tersangka pelaku penipuan bernama Panji Permana (39), warga Dusun Sitimerto RT 004 RW 001 Kelurahan Sitimerto, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu ini ada laporan polisi penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong (Fiktif).

Korban bernama Mey Frida Eka Mahaputra (38), warga Perumahan Galaxy Bumi Permai, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Berdasar LP-B/ 636/ VIII/RES 1.1.1/2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, anggota melakukan Lidik. Jadi selama kurun waktu tanggal 6 November 2017 sampai dengan bulan April 2018 dengan kantor investasi Raga Management Consultant yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill Blok GH/1 no 15 Sidoarjo.

Tersangka Panji mengaku kepada korbannya sebagai owner kantor investasi Raga Management menawarkan kerjasama kepada 20 orang korban di Forex dengan keuntungan yang didapatkan para trader melalui fluktuasi nilai tukar antar mata uang. Agar bersedia menyetor modal investasi dengan iming iming dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen hingga 6 persen per bulan dengan dibuatkan surat perjanjian kerjasama penanaman modal.

Sekedar informasi, Forex (Foreign Exchange) adalah transaksi pertukaran mata uang asing atau lebih dikenal sebagai valuta asing (Valas)

Tapi, setelah jatuh tempo perjanjian kerjasama berakhir modal yang telah disetorkan korban tidak dapat diambil dan keuntungan sebesar 5 hingga 6 persen yang dijanjikan tidak diberikan dengan alasan transaksi Forex macet akibat Pandemi Covid 19.

"Karena janjinya mbeleset, akhirnya dilaporkan ke polisi," terang Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di halaman Ditreskrimum.

Truno menyebut modus ini terus berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap tersangka. Hal ini didasari karena tersangka merupakan rekan dekat korban ketika masih berstatus sebagai karyawan di Bank Jatim.

Saat diperiksa tersangka Panji Permana yang juga mantan Karyawan Bank pelat merah milik Pemprov Jatim ini mengaku uang modal milik korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya antara lain membeli aset rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa handphone, dokumen rumah, dokumen kendaraan, hingga buku rekening.

Menurut Trunoyudo, ada 15 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong yang dijalankan tersangka. "Kerugian korban kurang lebih Rp. 15 miliar, masing-masing satu miliar ataupun juga kurang atau lebih, akumulasi semuanya nilainya total ada 15 orang," ungkap Trunoyudo.

Meski pelaku telah diamankan, kata Truno, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam. Karena disinyalir masih banyak pihak yang menjadi korban pelaku.

Akibat perbuatan tersangka para korban mengalami kerugian material sebesar Rp 15 miliar. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. nt/cr2/ham

Berita Terbaru

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …