SURABAYAPAGI.com, Batu - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu merasa kecewa mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Batu telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan kenaikan sebesar Rp 25 ribu dari Rp 2.794.801 menjadi Rp 2.819.801, Kamis (26/11/2020).
Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo menegaskan padahal sejak awal SPSI Kota Batu mengajukan kenaikan sebesar Rp 100 ribu, namun melalui SK Gubernur Jatim nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 kabupaten/kota di Jawa Timur hanya menaikkan Rp 25 ribu.
“Sebenarnya SPSI kecewa, kenapa? Saya katakan kecewa proses awal saya itu mengajukan Rp 100 ribu sesuai dengan SK Gubernur” ungkapnya.
“Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bertahan ditetapkan seperti tahun 2020 sebesar Rp 2.794.801. Sehingga saat itu terjadi rapat 4 kali. Ternyata rapat 4 kali itu hasilnya deadlock. Kalau sudah deadlock, kalau kita punya kepala daerah namanya wali kota kita ajukan supaya mengambil keputusan atau kebijakan, dengan berharap supaya punya kebijakan,” terangnya.
Walaupun demikian, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memilih untuk tidak menaikkan UMK Kota Batu alias tetap. Keputusan itu diambil Dewanti lantaran pandemi Covid-19, di mana saat ini masih dalam masa pemulihan perekonomian.
Selanjutnya, naiknya Rp 25 ribu juga dirasa tidak terlalu besar bagi pekerja. Sehingga Dewanti lebih memilih UMK Kota Batu tetap. Namun setelah dinaikkan ke Pemprov Jatim, ternyata Gubernur Jatim menghendaki adanya kenaikan.
”Setelah masih deadlock kita bawa ke meja Gubernur. Setelah ada demo SPSI Jatim mungkin diterima diputuskan gubernur. Dan terpaksa kenaikan Rp 25 ribu harus diterima mau apalagi,” tambah Purtomo.
Rasa kekecewaan itu pun diungkapkannya setelah dilakukan Sosialisasi Penetapan Minimum Kota Batu yang digelar di Hotel Aster Kota Batu, Rabu (25/11/2020). Sedang UMK Kota Batu pada tahun 2018 silam sebesar Rp 2.384.168. Kemudian pada tahun 2019 naik menjadi Rp 2.575.616 dan tahun 2020 Rp 2.794.801. dsy8
Editor : Redaksi