28 Kampanye Langgar Proker, Bawaslu Ponorogo Bertindak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini. SP/ DECOM
Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Bawaslu Ponorogo merinci ada 28 kegiatan kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan. Kegiatan kampanye tersebut masing-masing paslon itu terhitung dari awal masa kampanye 26 September 2020 hingga 26 November 2020.

Kadiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Juwaini menegaskan bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mencatat protokol kesehatan mewajibkan penggunaan masker pada pertemuan terbatas atau tatap muka. Juga harus melengkapi fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, serta jumlah peserta maksimal 50 orang.

"Karena kita menjaga di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai muncul cluster baru saat kampanye," papar Juwaini, Kamis (26/11/2020).

Juwaini menerangkan dari 28 pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu merinci ada delapan kegiatan yang dilanggar soal peserta kampanye yang lebih dari 50 orang.

"Sedangkan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur protokol kesehatan ada 20 kegiatan," imbuh Juwaini.

Menurut Juwaini, pihaknya sudah merinci ada 78 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) saat menggelar kampanye. STTPK ini diterbitkan pihak intel kepolisian. "Total ada 504 giat kampanye, baik dari paslon 01 dan 02," tukas Juwaini.

Disinggung soal sanksi, Juwaini menambahkan ketika protokol kesehatan dilanggar maka Bawaslu memberikan surat peringatan terkait fasilitas seperti masker, handsanitizer, sarana cuci tangan, serta menjaga jarak.

"Kemudian dalam jangka waktu 1 jam kegiatan tersebut ternyata abai terhadap protokol kesehatan maka Bawaslu beserta aparat kepolisian berhak membubarkan kegiatan tersebut," tandas Juwaini.

Namun jika giat serupa tetap dilaksanakan maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk pengurangan masa kampanye selama 3 hari.

"Sampai saat ini belum ada pengurangan masa kampanye sebab peserta kampanye juga kooperatif," pungkas Juwaini. dsy12

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…