Penjual Senpi Rakitan di Toko Online Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan senjata rakitan yang dijual pelaku di Toko Online.
Polisi menunjukkan senjata rakitan yang dijual pelaku di Toko Online.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Gegara menjual senjata api (Senpi) rakitan melalui e-commerce atau situs jual beli online, DA (25) pemuda asal Tasikmalaya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Aksi DA terungkap setelah Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan patroli cyber dan menemukan adanya toko online 'Dados' yang menjual senjata api. Polisi pun menyelidiki dan berhasil menangkap pemilik akun toko online itu.

"Yang bersangkutan mendapatkan dari pemesanan melalui online dan kemudian tersangka juga menjual secara online," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Erdi menjelaskan awalnya DA membeli senjata jenis airsoft gun. Namun senjata itu diubah tersangka menjadi senjata api.

"Awalnya senjata tersebut merupakan senjata airsoft gun, kemudian dimodifikasi atau dikonversi oleh tersangka sehingga senjata itu yang tadinya airsoft gun menjadi senjata api," tuturnya.

"Modusnya adalah bahwa pelaku memesan barang-barang yang sekiranya bisa dikonversi dari senjata airsoft gun menjadi senjata api kemudian ditawarkan juga di media aplikasi online," kata dia menambahkan.

Erdi menambahkan DA sudah melakoni aksinya itu selama dua tahun. Beberapa pucuk senjata sudah berhasil dijual tersangka dengan harga bervariatif mulai dari Rp 5-8 juta.

"Dari akun online atau toko online memang sudah ada beberapa pucuk yang sudah terjual. Adapun rentang harga yang ditawarkan oleh pemilik toko pelaku itu antara lima hingga delapan juta rupiah per pucuknya dengan syarat bahwa untuk konversi awalnya dari airsoft gun itu dari pembeli," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, DA ditahan di Mapolda Jabar. Pelaku disangkakan Pasal 9 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun. 

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…