Nginap di Trump Tower Rp 12 Juta per Malam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Potret Pinangki yang sempat terekam, saat dirinya hendak berangkat ke Amerika Serikat, menggunakan pesawat first class.
Potret Pinangki yang sempat terekam, saat dirinya hendak berangkat ke Amerika Serikat, menggunakan pesawat first class.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Gaya hidup super mewah Jaksa Pinangki Sirna Malasari terungkap lagi dalam persidangan. Selama menjalani operasi plastik di Amerika Serikat, Pinangki ternyata menginap di Trump Tower yang harganya selangit. Hal ini diakui blak-blakan oleh adik Pinangki, Pungki Primarini.

Pungki mengungkapkan kakaknya sempat tiga kali ke Negeri Paman Sam untuk keperluan operasi hidung dan kontrol payudara. Ia mengaku tidak mengetahui besaran biaya yang dikeluarkan Pinangki berikut sumber uang yang digunakan.

"Saya dan terdakwa (Pinangki Sirna Malasari) bersama ibu saya dan Bima anak terdakwa usia empat tahun. Setahu saya waktu itu (keperluannya) untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek kontrol payudara; cancer mungkin," kata Pungki saat memberikan kesaksian bagi Terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).

Pungki menerangkan kepergiannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat Emirates Airlines. Mereka menginap di Trump Tower dengan biaya penginapan yang dikeluarkan oleh Pinangki. "Kakak saya yang bayar," ucap dia.

Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, untuk menginap di kamar Superior, harganya mencapai Rp 12 juta per malam. Jika seminggu saja, Pinangki menginap di sana, minimal dia harus membayar Rp 84 Juta untuk kamar hotel saja.

Selain itu, Pungki menuturkan Pinangki rutin mengirimkan uang ratusan juta rupiah yang digunakan untuk kebutuhannya dan keluarga. Hal itu diketahui usai jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pungki.

"Saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA. Apa benar?" tanya jaksa ke Pungki.

"Betul. Saya tahu nominal pas diperiksa Kejaksaan Agung karena saya ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

 

Dibidik Suap dan TPPU

Pinangki diadili atas kasus suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki didakwa telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra yang merupakan separuh dari fee yang dijanjikan terpidana kasus cassie Bank Bali itu untuk pengurusan fatwa MA terkait PK kasusnya.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Dalam surat dakwaan, Pinangki, yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, menggunakan uang tersebut untuk perawatan kecantikan di AS.

Rinciannya, pada 16 Desember 2019, Pinangki mengirim sejumlah uang melalui BCA kepada dr. Adam R.Kohler M.D.P.C sebesar Rp419,4 juta untuk transaksi pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.

Dia juga membelanjakan uang untuk pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia sebesar Rp176.880.000. Perawatan kesehatan dan kecantikan termasuk untuk pembelian rapid test biosensor, serta suntik vitamin, dan resep. jk/sm/tr/ril

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…