Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis selama 7 tahun penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12).

Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. 

Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan bahwa keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison.

Pada saat penangkapan, saat dilakukan penggeledahan tak hanya ditemukan barang bukti narkoba, melainkan juga ditemukan timbangan elektrik dan klip kosong. nbd

 

 

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…