Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis 7 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Kedua terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis selama 7 tahun penjara. 

Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) tersebut, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12).

Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. 

Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa.

Untuk diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan bahwa keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison.

Pada saat penangkapan, saat dilakukan penggeledahan tak hanya ditemukan barang bukti narkoba, melainkan juga ditemukan timbangan elektrik dan klip kosong. nbd

 

 

Berita Terbaru

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…