Paguyuban Penghuni Rumdin Guru Wadul ke Dewan Terkait Penertiban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban penghuni perumahan guru ditemui komisi IV DPRD kabupaten Sampang. SP/Gan
Paguyuban penghuni perumahan guru ditemui komisi IV DPRD kabupaten Sampang. SP/Gan

i

SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Paguyuban penghuni Perumahan Guru Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur, wadul dan melakukan audiensi di DPRD Sampang, Senin (7/12). Mereka itu, wadul ke dewan membahas tentang keputusan pemerintah daerah yang akan melakukan pengosongan rumah dinas (Rumdin) guru atau kepala sekolah (Kasek) yang berada di kecamatan kota.

Rombongan paguyuban penghuni perumahan guru langsung diterima anggota komisi I, II dan IV DPRD Sampang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Saryono didampingi Kabid Aset Bambang Indra Basuki. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Pada kesempatan pertama dalam pemaparannya, Ketua DPRD Sampang Fadol mempertanyakan perihal izin tinggal atau menempati rumah dinas (Rumdin) guru. Pihaknya ingin mengetahui secara detail, terkait izin dan regulasi dari pemerintah.

“Dalam hal ini apakah sudah sesuai regulasi atau tidak,” ujar Fadol.

Menanggapi pertanyaan Ketua dewan tersebut, Kepala BPKAD Sampang Saryono menegaskan, bahwa rencana pengosongan rumdin tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mengklaim, pengosongan merupakan upaya melakukan penertiban aset daerah.

“Penertiban ini berdasarkan adanya rekomendasi BPK dan KPK pada pemeriksaan tahun 2019, dalam hal ini telah direkomendasikan untuk melakukan pendataan ulang semua aset yang dimiliki pemerintah daerah,” katanya.

Saryono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK dan KPK itu, bupati Sampang telah menindaklanjutinya dalam rapat evaluasi pendapatan asli daerah (PAD). “Bahwa semua penghuni penghuni yang ditempati guru khususnya di jalan Syamsul Arifin untuk dilakukan pendataan ulang,” ungkap Saryono.

“Kami sebagai pengelola aset secara umum, melaporkan apa yang ada kepada bapak bupati pada 23 September. Dalam hal ini pihaknya, sudah melakukan komunikasi dengan pihak Disdik, selaku OPD yang berwenang dalam izin penempatan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota paguyuban, Husni Tamrin mengatakan, jika merujuk pada surat pemberitahuan yang dilayangkan Sekdakab Sampang, keputusan tentang penyerahan kunci dan meninggalkan rumdin bersifat final. Dia mengaku sudah mencermati isi surat tersebut dengan seksama.

“Namun hal tersebut mempengaruhi psikis kami, apalagi saat ini kami sibuk mempersiapkan soal-soal ujian siswa,”ungkap Husni.

Husin berharap, melalui wadul dan audiensi yang dilaksanakan tersebut Pemkab Sampang bisa memberi solusi terbaik terkait pengosongan rumdin. Dia meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan tersebut sebelum diterapkan di lapangan.

“Kami akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah jika kalau memang sudah bersifat mutlak. Namun sebelum itu, kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang keputusannya,” pintanya. gan

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…