Dana Kampanye Gibran Capai 3,2 M Unggul 20 Kali dari Bajo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu calon Wali Kota adalah Gibran Rakabuming Raka. SP/ DECOM
Salah satu calon Wali Kota adalah Gibran Rakabuming Raka. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Solo - Salah satu calon Wali Kota adalah Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Presiden Joko Widodo. Sebagian besar responden (98,8 persen) tahu Gibran sebagai salah satu cawalkotnya adalah anak seorang Presiden, Rabu (9/12/2020).

Kali ini kedua pasangan calon (paslon) Pilkada Solo telah menyampaikan laporan dana kampanye terakhir. Selisih dana kampanye antara Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dengan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mencapai 20 kali lipat.

Menurut laporan pemasukan dana kampanye dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon nomor urut 1 Gibran-Teguh lebih unggul sebesar Rp 3.215.436.500 atau Rp 3,2 miliar. Jumlah pengeluarannya hampir sama dengan pemasukannya.

"Paslon nomor urut satu mendapatkan sumbangan dana kampanye senilai Rp 3.215.436.500. Besaran pengeluaran kampanyenya Rp 3.215.119.818," kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti.

Sedangkan jumlah dana paslon Bajo jauh lebih sedikit dibanding Gibran. Jika dibandingkan, dana kampanye Gibran adalah 20 kali lipat lebih besar dari Bajo.

"Sedangkan paslon nomor urut 2 Bajo melaporkan dana kampanye yang diperoleh sebesar Rp 153.475.000. Mereka menggunakan dana tersebut sebesar Rp 110.217.386," jelas Nurul.

Sementara itu, Nurul mengatakan laporan dana ditutup setelah masa kampanye selesai pada 5 Desember 2020. Dilihat dari besaran pemasukan, kedua paslon tidak melebihi ketentuan. "Jumlah mereka masih di bawah batas maksimal, yaitu Rp 19,7 miliar. Kalau lebih dari itu nanti masuk ke kas negara," ujarnya.

Setelah ini pihaknya akan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye kedua paslon. Menurutnya, hasil audit nantinya hanya berupa catatan.

"Hasil audit laporan dana kampanye kedua paslon nanti hanya diberikan catatan berupa patuh atau tidak patuh saja," tutupnya. Dsy10

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…