Polresta Sidoarjo Dipraperadilan Kades Pangreh Jabon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pemeriksaan bukti praperadilan Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng
Sidang pemeriksaan bukti praperadilan Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Abdul Ghofur, Kades Pangreh Kec Jabon, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan paving stone Rp 180 juta melakukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polresta Sidoarjo.

Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang praperadilan pemeriksaan bukti dilakukan, Kamis (10/12/2020). Agenda berikutnya kesimpulan dan putusan.

Dimas SH kuasa hukum pemohon Abdul Ghofur,  mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena berdasarkan keterangan kliennya, proses penyidikan yang ditangani penyidik Polresta Sidoarjo tidak transparan, tak prosedural dan  tak profesional.

“Kami menilai kasus ini cenderung dipaksakan oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo,” katanya

Menurut Dimas, kejanggalan perkara ini, pertama klien kami Abdul Ghofur ditindak sebelum ada kerugian negara, jadi masih dalam laporan informasi dan belum dilakukan audit oleh BPKP, bahkan audit dari BPKP dilakukan saat ada uang pengembalian. Jadi uang sudah dikembalikan baru audit  dilakukan .

Kedua, ada ketidak profesionalan dari penyidik Polresta Sidoarjo yang menerbitkan dua surat penetapan tersangka dengan dua kasus yakni kasus penganiayaan tapi kemudian klein kami diputuskan jadi tersangka kasus korupsi.

Yang ketiga penyidik membuat  surat revisi, yang surat revisi itu berita acaranya tidak pernah diberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum dan tersangka. Namun surat revisi untuk penetapan tersangka kasus korupsi dibuat dengan tidak sebenarnya, artinya tanggalnya dibuat mundur, tapi suratnya diserahkan sesudahnya. Misalnya, surat penetapan tersangka dibuat tanggal 14 tapi diserahkan ke saya baru tanggal 17.

Selain itu ada sprindik yang tidak pernah ditunjukkan kepada saya yaitu sprindik tanggal 28 Maret dan juga muncul dalam fakta di persidangan pra peradilan.

Kemudian terkait SPDP yang  tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, KUHP dan putusan MK dimana SPDP diberikan dalam waktu satu minggu, ternyata SPDP diberikan lebih dari waktu satu minggu. Ini menunjukkan bahwasanya  kinerja penyidik harus dipertanyakan khususnya unit Tipikor pimpinan Kanit Iptu Samad SH. “Kami lakukan pra peradilan ini untuk mencari keadilan, karena hasil dari proses penyidikan yang tidak profesional dan tak akurat dengan alat bukti yang masih bisa dipertanyakan, tentu ini merugikan klien kami yang saat ini ditahan dan dibelenggu kebebasannya,” terangnya.

Kami meminta kepada hakim praperadilan memutuskan menghukum termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat pemohon kepada keadaan semula, harapnya. sg

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…