Polresta Sidoarjo Dipraperadilan Kades Pangreh Jabon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pemeriksaan bukti praperadilan Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng
Sidang pemeriksaan bukti praperadilan Polresta Sidoarjo. SP/Sugeng

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Abdul Ghofur, Kades Pangreh Kec Jabon, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pembangunan paving stone Rp 180 juta melakukan permohonan atau gugatan praperadilan terhadap Polresta Sidoarjo.

Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang praperadilan pemeriksaan bukti dilakukan, Kamis (10/12/2020). Agenda berikutnya kesimpulan dan putusan.

Dimas SH kuasa hukum pemohon Abdul Ghofur,  mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena berdasarkan keterangan kliennya, proses penyidikan yang ditangani penyidik Polresta Sidoarjo tidak transparan, tak prosedural dan  tak profesional.

“Kami menilai kasus ini cenderung dipaksakan oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo,” katanya

Menurut Dimas, kejanggalan perkara ini, pertama klien kami Abdul Ghofur ditindak sebelum ada kerugian negara, jadi masih dalam laporan informasi dan belum dilakukan audit oleh BPKP, bahkan audit dari BPKP dilakukan saat ada uang pengembalian. Jadi uang sudah dikembalikan baru audit  dilakukan .

Kedua, ada ketidak profesionalan dari penyidik Polresta Sidoarjo yang menerbitkan dua surat penetapan tersangka dengan dua kasus yakni kasus penganiayaan tapi kemudian klein kami diputuskan jadi tersangka kasus korupsi.

Yang ketiga penyidik membuat  surat revisi, yang surat revisi itu berita acaranya tidak pernah diberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum dan tersangka. Namun surat revisi untuk penetapan tersangka kasus korupsi dibuat dengan tidak sebenarnya, artinya tanggalnya dibuat mundur, tapi suratnya diserahkan sesudahnya. Misalnya, surat penetapan tersangka dibuat tanggal 14 tapi diserahkan ke saya baru tanggal 17.

Selain itu ada sprindik yang tidak pernah ditunjukkan kepada saya yaitu sprindik tanggal 28 Maret dan juga muncul dalam fakta di persidangan pra peradilan.

Kemudian terkait SPDP yang  tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, KUHP dan putusan MK dimana SPDP diberikan dalam waktu satu minggu, ternyata SPDP diberikan lebih dari waktu satu minggu. Ini menunjukkan bahwasanya  kinerja penyidik harus dipertanyakan khususnya unit Tipikor pimpinan Kanit Iptu Samad SH. “Kami lakukan pra peradilan ini untuk mencari keadilan, karena hasil dari proses penyidikan yang tidak profesional dan tak akurat dengan alat bukti yang masih bisa dipertanyakan, tentu ini merugikan klien kami yang saat ini ditahan dan dibelenggu kebebasannya,” terangnya.

Kami meminta kepada hakim praperadilan memutuskan menghukum termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dan mengembalikan harkat dan martabat pemohon kepada keadaan semula, harapnya. sg

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…