Tersangka Penyebar Hoax Asuransi Bermotif Mendapat Keuntungan Pribadi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto illustrasi penyebaran hoax. SP/ Julian
Foto illustrasi penyebaran hoax. SP/ Julian

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pelaku yang berhasil ditemui seusai diperiksa dan disidik Tim Cyber Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa, penyebaran hoax di sosial media, tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah, dilakukan karena ingin mendapat keuntungan pribadi.Tersangka penyebar informasi bohong alias hoax di sosial media yang merugikan reputasi dan nama baik perusahaan asuransi nasional, berinisial Bobs Sns, mengakui seluruh Tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukannya. Selain itu, aksi kriminalnya tersebut dipicu karena sakit hati, setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut, Jumat (11/12/2020).

Bobs menjelaskan, aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook. Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya. Postingan hoax tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Bahkan, tidak hanya di Facebook, aksi kriminal tersebut juga memanfaatkan sejumlah platform sosial media, seperti: Twitter, Instagram dan YouTube. Di setiap postingannya, Bobs selalu men-tag sejumlah akun resmi instansi pemerintah, pejabat negara, publik figure, dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Hal itu dilakukan agar postingannya mendapat atensi dari berbagai pihak tersebut.

Trik itu terbukti efektif, setelah sejumlah nasabah tertarik menggunakan jasa yang ditawarkan tersangka, agar dapat menarik uangnya secara utuh dari AXA Mandiri. Menurut pelaku, dia mengetahui seluk beluk asuransi karena pernah bekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, dengan pengalamannya tersebut dia menarik keuntungan dengan mengenakan sejumlah biaya kepada para nasabah yang meminta bantuan tersangka.

Akibat hasutan Bobs, yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook tersebut menjadi percaya, bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah. Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim, juga percaya bahwa, tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah.

Padahal, penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, dipicu oleh kondisi ekonomi yang sedang melemah di masa pandemi Covid-19. 

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya yang menyebar hoax dan isu negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed. Saya menyesal, dan meminta maaf kepada AXA Mandiri, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya minta ke nasabah dan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berbagai postingan negatif terhadap perusahaan asuransi di sosmed,” ucapnya. 

Sementara kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri. 

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silahkan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial,” tegasnya. 

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia. Masyarakat diminta memahami, bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek. 

“Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoax, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya. Jul

 

Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…