2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 3 Buron

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simamarta (tengah) saat merilis kasus curanmor di mapolresta Malang Kota Senin (14/12).
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simamarta (tengah) saat merilis kasus curanmor di mapolresta Malang Kota Senin (14/12).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Dua maling motor yang kerap beraksi di sejumlah tempat di kota Malang berhasil diringkus penyidik Polresta Malang. Kedua pelaku yang diamankan petugas berinisial AM (31) dan ZI (41).

Dari catatan kepolisian, keduanya pelaku bersam komplotannya telah berhasil menggasak 5 sepeda motor dari dua wilayah berbeda, yakni di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Blimbing.

ZI ditangkap polisi pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di warung kopi sekitar terminal Arjosari. Sementara AM ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kos Jalan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, 5 sepeda motor yang dicuri dua tersangka tersebut adalah 3 motor Honda Beat dan 2 Honda Vario.

“Pada Rabu (18/11/2020) pukul 04.00 WIB mereka beraksi di Jalan Gadang Terminal Gg. 1 Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun. Kemudian Hari Selasa (21/11/2020) mereka kembali beraksi di Jalan Pulosari Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing,” kata Leonardus Simarmata saat merilis kasus kedua tersangka di Mapolresta Kota Malang, Senin (14/12/2020).

“Yang terakhir adalah pada Jumat (4/12/2020) kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Gadang, Kav Sawah Melati Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” imbuhnya.

Leo memaparkan, komplotan AM dan ZI sebenarnya ada 5 orang. Saat ini tiga orang atas nama Nur, Tole dan Reza terduga penadah masih buron.

Pengakuan dua tesangka kepada petugas, dalam menjalankan aksinya para pelaku berangkat secara bersama-sama dari kos milik Nur yang berada di dekat jembatan Pasar Gadang. Di lokasi, Nur dan ZI berperan sebagai eksekutor, sementara Tole dan AM bertugas mengawasi situasi sekitar.

Saat mendapat sasaran, Nur dan ZI langsung melakukan perusakan stang dan kunci motor. Dua rekannya Tole dan AM menunggu di mulut gang untuk mengawasi situasi.

Setelah berhasil melakukan aksinya, barang curian tersebut dibawa oleh Nur dan ZI ke daerah Pasuruan untuk diserahkan kepada Reza yang saat ini masih menjadi DPO.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Leo.

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …