259 Burung Kicau dari Balikpapan Nyaris Diselundupkan ke Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya.
Petugas menunjukkan burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyelundupan unggas dari luar pulau ke Surabaya kembali terjadi. Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan ratusan ekor burung dari Balikpapan.

259 burung itu diselundupkan dengan menumpang KM Dharma Rucita VII yang bertolak dari Balikpapan ke Surabaya pada Rabu (9/12) lalu.

"Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen, yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII," kata Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti, dengan memperketat pengawasan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata benar ada salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.

Setelah diarahkan ke Kantor Karantina Tanjung Perak, ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan, dan 3 boks keranjang buah. Total burung tanpa dokumen yang diamankan yakni 259 ekor.

Terdiri dari 209 ekor cucak hijau dan 50 ekor murai batu. Namun 26 ekor burung di antaranya telah mati. Sehingga tersisa 233 ekor.

Ia menerangkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan, dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk. Lalu dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk keluar dari pelabuhan.

"Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antararea. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tambah Musyaffak.

Musyaffak mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan perkarantinaan dan melaporkan ke karantina setempat, bila melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya keragaman satwa.

"Pengurusan karantina itu mudah, tinggal datang saja ke counter pelayanan karantina bahkan permohonannya bisa diajukan secara online," pungkas Musyaffak. 

Penyelundupan unggas tanpa disertai dokumen di Tanjung Perak beberapa kali terjadi. Pada November lalu Ditpolairud juga berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unggas dari Banjarmasin.

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …