BNN Kabupaten Blitar Merehab 13 Pecandu Narkoba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 16 Des 2020 16:37 WIB

BNN Kabupaten Blitar Merehab 13 Pecandu Narkoba

i

BNN Kab Blitar memberi keterangan dalam releasenya. SP/Les

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dalam kurun waktu satu tahun terakhir (tahun 2020) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar telah lakukan rehabilitasi terhadap 13 pecandu narkoba.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Hal itu disampaikan Kepala BNN Kabupaten Blitar,  AKBP Bagus Hari Cahyono SE. Ia mengungkapkan dari 13 pecandu narkoba itu 10 orang direhabilitasi dengan cara rawat jalan sementara 3 orang sisanya dirujuk ke RS Rajiman Kab Malang. Masih kata AKBP Bagus hari, para pecandu yang dirawat jalan memiliki kecanduan terhadap narkoba dalam tingkata sedang, dan 3 yang dirujuk tingkat kecanduannya masuk kategori berat.

"Kami menerima permintaan sebanyak 13 layanan rehabilitasi, ke 13 orang yang dirawat di BNN ada 10 orang, sedang ke 3 orang kita rujuk ke RS Rajiman Kab Malang,” terang Bagus dalam releasenya Rabu (16/12) di kantor BNN Kab Blitar. 

Masih menurut Bagus dari rincian dari ke 13 orang  4 diantaranya  merupakan limpahan dari Polres Blitar sedang 9 orang datang sendiri ke kantor BNN Kabupaten Blitar dengan tujuan untuk direhabilitasi.

"Ini menjadi perhatian kita semua dengan harapan kita, kalau memang toh ada pihak keluarganya  yang terkena narkoba bisa disampaikan ke kita karena kami akan mengobati, agar supaya tidak kecanduan yang merugikan keluarga khususnya yang kecanduan narkoba atau sejenisnya. Hal ini peran keluarga sangat penting untuk mempercepat pemulihan bagi para pecandu. Kalau kecanduannya ringan kita tangani disini. 

Baca Juga: Kepala BNN Ingatkan Narkotika Bunuh Manusia Lebih Dahsyat dari Teroris

"Kalau kecanduannya berat akan kita rujuk ke rawat inap ke RS Rajiman di Kab Malang dan di wilayah Kabupaten  Bogor,” ungkap AKBP Bagus Hari Cahyono.

Sementara itu, bila  dibandingkan tahun 2019, ada penurunan jumlah pecandu yang direhabilitasi. 

“Tahun lalu (2019) ada 56 orang  yang kami rehab,  mungkin karena situasi adanya pandemi Covid-19 menjadi jadi berkurang. Namun dari 13 itu yang melaporkan diri sendiri ada 9. Kalau dulu lebih banyak yang dari Polres,” paparnya lagi.

Baca Juga: Soal Penangkapan 100 Kg Sabu di Nganjuk pada Mei 2023, DPR Duga Ada Permainan, Polri: Yang Tangkap BNN

Selama kurun waktu satu tahun ini (tahun 2020) pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Dengan barang bukti 7,79 gram sabu. Dari ungkap kasus itu berhasil diamankan 2 tersangka. 

“Target kami cuma satu, namun kami berhasil mengungkap dua kasus,” pungkas AKBP Bagus Hari Cahyono, mengakhiri releasenya yang tetap mengikuti Protokol Kesehatan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU