'Mami' Yayang Cafe Sidoarjo Sediakan Karaoke Plus-plus, Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mami Yayang Café Sidoarjo, Janji Ratnawati, saat dibekuk Subdit Renakta Polda Jatim, usai menjalankan praktik prostitusi bermodus layanan karaoke. SP/arlana
Mami Yayang Café Sidoarjo, Janji Ratnawati, saat dibekuk Subdit Renakta Polda Jatim, usai menjalankan praktik prostitusi bermodus layanan karaoke. SP/arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Lagi-lagi, layanan praktik prostitusi bermodus pemandu lagu karaoke di kafe dan restoran dibongkar. Kali ini, praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Yayang Café dan Resto Sidoarjo diungkap tim Subdit IV Renakta unit 3 Ditreskrimum Polda Jatim.

Meski sebuah kafe dan restoran, tetapi pemilik resto ini memiliki modus menyediakan pemandu yang bisa memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri. 

Alhasil, mami dari Yayang Café dan Resto, Janji Ratnawati alias Mami Semi (41), warga KH Sulaiman RT/RW 003/001 Kelurahan/ Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dibekuk. Janji Ratnawati ini selain menawarkan wanita penjaja lagu, pekerjaan utamanya yakni pelayan di kafe yang terletak di Jalan Mojokerto, Sidokare, Sidoarjo.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan menjelaskan pada Selasa (15/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Asusila menerima laporan dari masyarakat adanya praktek prostitusi di Yayang Cafe dan Resto jalan Mojopahit No 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau di karaoke itu bisa menyediakan layanan karaoke plus-plus. Untuk itu, anggota bergerak Selasa malam dan akhirnya menangkap pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke,” Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Rabu (16/12/2020).

Saat penggerebekan, ditemukan dua LC (pemandu lagu) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim. “Saat anggota tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu di dalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Nasrun.

Dari penggerebekan, polisi memeriksa LC dan tamu dan mengamankan barang bukti dua celana dalam wanita, celana dalam pria, uang tips Okta Rp 700 ribu, uang Tips Ayu Rp 450 ribu, uang tips Mami semi Rp 250 ribu, bill room Surabaya dan bil room Sidoarjo.

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Janji Ratnawati alias Mami Semi sebagai tersangka dalam kasus ini. Janji Ratnawati alias Mami Semi diduga menawarkan pemandu lagu/ LC di Cafe Yayang Cafe Kecamatan Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Sementara, dari pengakuan pelaku Mami Semi, untuk sekali kencan, ia memasang tarif Rp 1 juta -1,5 juta bagi pengunjung yang ingin memakasi jasa pemandu lagu di room karaoke. “Setiap LC yang mau melayani tamu ini tarifnya beda-beda,” kata JR dihadapan petugas.

Dari tarif tersebut ia mendapatkan keuntungan antara Rp 450-700 ribu. Kepada polisi ia juga mengaku telah lama menekuni pekerjaan sebagai mucikari para pemandu belia di tempat karaoke tersebut.

Selain mengamankan muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu. Namun mereka hanya dimintai keterangan menjadi saksi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun. nt

Berita Terbaru

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…