'Mami' Yayang Cafe Sidoarjo Sediakan Karaoke Plus-plus, Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mami Yayang Café Sidoarjo, Janji Ratnawati, saat dibekuk Subdit Renakta Polda Jatim, usai menjalankan praktik prostitusi bermodus layanan karaoke. SP/arlana
Mami Yayang Café Sidoarjo, Janji Ratnawati, saat dibekuk Subdit Renakta Polda Jatim, usai menjalankan praktik prostitusi bermodus layanan karaoke. SP/arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Lagi-lagi, layanan praktik prostitusi bermodus pemandu lagu karaoke di kafe dan restoran dibongkar. Kali ini, praktik prostitusi terselubung yang terjadi di Yayang Café dan Resto Sidoarjo diungkap tim Subdit IV Renakta unit 3 Ditreskrimum Polda Jatim.

Meski sebuah kafe dan restoran, tetapi pemilik resto ini memiliki modus menyediakan pemandu yang bisa memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri. 

Alhasil, mami dari Yayang Café dan Resto, Janji Ratnawati alias Mami Semi (41), warga KH Sulaiman RT/RW 003/001 Kelurahan/ Desa Gemurung Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, dibekuk. Janji Ratnawati ini selain menawarkan wanita penjaja lagu, pekerjaan utamanya yakni pelayan di kafe yang terletak di Jalan Mojokerto, Sidokare, Sidoarjo.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan menjelaskan pada Selasa (15/12) malam sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Asusila menerima laporan dari masyarakat adanya praktek prostitusi di Yayang Cafe dan Resto jalan Mojopahit No 32B, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau di karaoke itu bisa menyediakan layanan karaoke plus-plus. Untuk itu, anggota bergerak Selasa malam dan akhirnya menangkap pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke,” Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Rabu (16/12/2020).

Saat penggerebekan, ditemukan dua LC (pemandu lagu) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim. “Saat anggota tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu di dalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Nasrun.

Dari penggerebekan, polisi memeriksa LC dan tamu dan mengamankan barang bukti dua celana dalam wanita, celana dalam pria, uang tips Okta Rp 700 ribu, uang Tips Ayu Rp 450 ribu, uang tips Mami semi Rp 250 ribu, bill room Surabaya dan bil room Sidoarjo.

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Janji Ratnawati alias Mami Semi sebagai tersangka dalam kasus ini. Janji Ratnawati alias Mami Semi diduga menawarkan pemandu lagu/ LC di Cafe Yayang Cafe Kecamatan Sidoarjo yang dapat memberikan layanan BO atau layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik kepada tamu yang datang bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Sementara, dari pengakuan pelaku Mami Semi, untuk sekali kencan, ia memasang tarif Rp 1 juta -1,5 juta bagi pengunjung yang ingin memakasi jasa pemandu lagu di room karaoke. “Setiap LC yang mau melayani tamu ini tarifnya beda-beda,” kata JR dihadapan petugas.

Dari tarif tersebut ia mendapatkan keuntungan antara Rp 450-700 ribu. Kepada polisi ia juga mengaku telah lama menekuni pekerjaan sebagai mucikari para pemandu belia di tempat karaoke tersebut.

Selain mengamankan muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan tujuh pemandu lagu atau LC, seorang kasir dan seorang tamu. Namun mereka hanya dimintai keterangan menjadi saksi.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agar memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran dengan ancaman hukuman lebih dari 1 tahun. nt

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…