Kanim I TPI Tanjung Perak Terapkan Izin Tinggal Darurat Bagi WNA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Petugas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak saat melakukan pengawasan WNA melalui APOA.SP/SAMMY MANTOLAS
Caption: Petugas Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak saat melakukan pengawasan WNA melalui APOA.SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Selama masa pandemi covid-19, Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I TPI Tanjung Perak menerapkan izin tinggal darurat bagi warga negara asing (WNA). 

Penerapan izin tinggal sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasisan. 

Dalam pasal 11, pemberian izin yang diberikan berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalan kantor Imigrasi I TPI Tanjung Perak Wahyudi menyampaikan, untuk izin tinggal darurat sendiri tidak diatur secara undang-undang keimigrasian. Namun karena pandemi virus corona menyerang seluruh dunia ada satu lagi izin tinggal yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi untuk orang asing.

"Kita sebutnya Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Darurat," kata Wahyudi kepada wartawan Surabaya Pagi beberapa waktu lalu. 

Pemberian izin tersebut dilakukan karena keberangkatan pesawat ke luar negeri khususnya ke beberapa negara masih tidak dibuka. 

"Jadi hitungannya bukan overstay," ucapnya.

 Saat ditanyai lama waktu pemberian izin tersebut, Wahyudi mengaku masih menunggu keputusan terbaru dari pusat.

Apabila ada pencabutan izin tinggal darurat bagi orang asing maka pemberian izin tersebut tidak akan diberlakukan lagi.

"Tapi sampai hari ini belum ada keputusan dari ditjen imigrasi. Jadi kita tunggu saja," ucapnya.

Kendati telah diberikan izin tinggal darurat, pihak imigrasi Tanjung Perak tetap melakukan pengawasan kepada WNA.

Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan sejumlah stakeholders, salah satunya adalah Tim pengawasan orang asing (Tim Pora).

"Dalam tim pora itu ada kepolisian, TNI dan dukcapil," katanya.

Selain menjalin kerjasama dengan tim pora, kanim Tanjung Perak juga memantau aktivitas orang asing secara daring melalui aplikasi yang disebut aplikasi pemantau orang asing (Apoa).

"Jadi setiap penginapan atau hotel yang ada orang asing harus melaporkan lewat aplikasi tersebut," tukasnya.sem

Berita Terbaru

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo – Kesan keliru bahwa seni tari tradisional Jawa selalu identik dengan gerakan yang lambat dan gemulai seketika runtuh di Alun-Alun P…

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…