Gelapkan Motor Pacar Lama, Sumbang Motor Curian ke Pacar Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa Bambang Tri Wahono divonis hukuman selama 20 bulan oleh Ketua  majelis hakim Sudar di ruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim, Bambang divonis hukuman setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bulan penjara dikurangi selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar.

Atas putusan tersebut terdakwa mengatakan terima. Selain itu dirinya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa juga menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” kata Jaksa Irene di persidangan.

Diketahui sebelumnya, pria tersebut telah melakukan penggelapan motor milik pacarnya yang dikenalnya melalui Sosial Media (SosMed) Facebook, UM.

Pada saat berkenalan, terdakwa mengatakan kepada UM kalau dirinya berstatus duda dua anak dan bekerja di PT. Waskita Karya bagian proyek jalan tol, padahal terdakwa tidak memiliki pekerjaan.

Karena percaya begitu saja, UM pun mau menjadi pacar Bambang. Selain mengaku sebagai duda, terdakwa juga berjanji akan melamar UM. Karena janji tersebut UM pun percaya hingga mempersilahkan Bambang untuk tinggal di indekosnya di kawasan Jalan Tandes Lor.

“Setelah saya janjikan untuk melamar dia, saya pinjam motornya pak. Suzuki Shogun warna biru, saya bawa. Saya alasan kerja,” tutur Bambang.

Akan tetapi, motor milik UM tidak digunakan untuk berangkat kerja. Namun motor tersebut Ia bawa menuju ke sebuah klinik di kawasan Jalan Kapas Madya untuk disumbangkan.

Niat menyumbangkan motor ke klinik tersebut hanya untuk menarik hati TS pacar barunya. Ia mengaku motor milik UM adalah motor PT Subkon yang tidak diambil.

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan UM mengalami kerugian sedikitnya Rp 2 juta. “Saya sumbangkan ke klinik, ya agar TS bisa mau pacaran sama saya nantinya. Saya menyesal yang mulia,” aku terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…