Gelapkan Motor Pacar Lama, Sumbang Motor Curian ke Pacar Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa Bambang Tri Wahono divonis hukuman selama 20 bulan oleh Ketua  majelis hakim Sudar di ruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim, Bambang divonis hukuman setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bulan penjara dikurangi selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar.

Atas putusan tersebut terdakwa mengatakan terima. Selain itu dirinya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa juga menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” kata Jaksa Irene di persidangan.

Diketahui sebelumnya, pria tersebut telah melakukan penggelapan motor milik pacarnya yang dikenalnya melalui Sosial Media (SosMed) Facebook, UM.

Pada saat berkenalan, terdakwa mengatakan kepada UM kalau dirinya berstatus duda dua anak dan bekerja di PT. Waskita Karya bagian proyek jalan tol, padahal terdakwa tidak memiliki pekerjaan.

Karena percaya begitu saja, UM pun mau menjadi pacar Bambang. Selain mengaku sebagai duda, terdakwa juga berjanji akan melamar UM. Karena janji tersebut UM pun percaya hingga mempersilahkan Bambang untuk tinggal di indekosnya di kawasan Jalan Tandes Lor.

“Setelah saya janjikan untuk melamar dia, saya pinjam motornya pak. Suzuki Shogun warna biru, saya bawa. Saya alasan kerja,” tutur Bambang.

Akan tetapi, motor milik UM tidak digunakan untuk berangkat kerja. Namun motor tersebut Ia bawa menuju ke sebuah klinik di kawasan Jalan Kapas Madya untuk disumbangkan.

Niat menyumbangkan motor ke klinik tersebut hanya untuk menarik hati TS pacar barunya. Ia mengaku motor milik UM adalah motor PT Subkon yang tidak diambil.

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan UM mengalami kerugian sedikitnya Rp 2 juta. “Saya sumbangkan ke klinik, ya agar TS bisa mau pacaran sama saya nantinya. Saya menyesal yang mulia,” aku terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …