Gelapkan Motor Pacar Lama, Sumbang Motor Curian ke Pacar Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa Bambang Tri Wahono divonis hukuman selama 20 bulan oleh Ketua  majelis hakim Sudar di ruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim, Bambang divonis hukuman setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bulan penjara dikurangi selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar.

Atas putusan tersebut terdakwa mengatakan terima. Selain itu dirinya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa juga menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” kata Jaksa Irene di persidangan.

Diketahui sebelumnya, pria tersebut telah melakukan penggelapan motor milik pacarnya yang dikenalnya melalui Sosial Media (SosMed) Facebook, UM.

Pada saat berkenalan, terdakwa mengatakan kepada UM kalau dirinya berstatus duda dua anak dan bekerja di PT. Waskita Karya bagian proyek jalan tol, padahal terdakwa tidak memiliki pekerjaan.

Karena percaya begitu saja, UM pun mau menjadi pacar Bambang. Selain mengaku sebagai duda, terdakwa juga berjanji akan melamar UM. Karena janji tersebut UM pun percaya hingga mempersilahkan Bambang untuk tinggal di indekosnya di kawasan Jalan Tandes Lor.

“Setelah saya janjikan untuk melamar dia, saya pinjam motornya pak. Suzuki Shogun warna biru, saya bawa. Saya alasan kerja,” tutur Bambang.

Akan tetapi, motor milik UM tidak digunakan untuk berangkat kerja. Namun motor tersebut Ia bawa menuju ke sebuah klinik di kawasan Jalan Kapas Madya untuk disumbangkan.

Niat menyumbangkan motor ke klinik tersebut hanya untuk menarik hati TS pacar barunya. Ia mengaku motor milik UM adalah motor PT Subkon yang tidak diambil.

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan UM mengalami kerugian sedikitnya Rp 2 juta. “Saya sumbangkan ke klinik, ya agar TS bisa mau pacaran sama saya nantinya. Saya menyesal yang mulia,” aku terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Hadir di GIIAS Surabaya, Chery Perluas Pasar Jawa Timur

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Chery Indonesia memperluas pasar kendaraan listriknya ke Jawa Timur dengan menghadirkan Chery Q secara resmi dalam ajang GAIKINDO I…

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Kejar Kategori Nindya Layak Anak

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Bojonegoro Kejar Kategori Nindya Layak Anak

Kamis, 27 Agu 2026 15:21 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan penilaian Kabupaten Layak Anak…

Cegah Penyakit Ayam Petelur, Diperta Probolinggo Tekankan Prosedur Biosecurity

Cegah Penyakit Ayam Petelur, Diperta Probolinggo Tekankan Prosedur Biosecurity

Kamis, 27 Agu 2026 15:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyakit menular pada ternak Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo memberikan…

Pemkab Magetan Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Warga

Pemkab Magetan Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Warga

Kamis, 27 Agu 2026 14:59 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menjaga stabilitas harga pangan dan membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus untuk menekan angka inflasi daerah dan…

Perkuat Tumbuh Kembang, Dinkes Tuban Gencarkan Deteksi Dini Kesehatan Anak

Perkuat Tumbuh Kembang, Dinkes Tuban Gencarkan Deteksi Dini Kesehatan Anak

Kamis, 27 Agu 2026 14:44 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai upaya dalam memastikan anak tumbuh sesuai tahapan usianya membutuhkan perhatian sejak dini, Dinas Kesehatan, Pengendalian…

Peduli Korban Gempa NTT, Pemkab Ngawi Gercep Kirim Dua Truk Logistik

Peduli Korban Gempa NTT, Pemkab Ngawi Gercep Kirim Dua Truk Logistik

Kamis, 27 Agu 2026 14:39 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemkab Ngawi bergerak cepat (gercep) memberikan bantuan dua truk logistik bagi korban gempa di NTT. Bantuan yang disalurkan berupa…