Gelapkan Motor Pacar Lama, Sumbang Motor Curian ke Pacar Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI
Terdakwa Bambang menyesali perbuatannya dalam persidangan di ruang Garuda I PN Surabaya.Selasa (22/12/2020).SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa Bambang Tri Wahono divonis hukuman selama 20 bulan oleh Ketua  majelis hakim Sudar di ruang sidang Garuda I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Selasa (22/12/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim, Bambang divonis hukuman setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bulan penjara dikurangi selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar.

Atas putusan tersebut terdakwa mengatakan terima. Selain itu dirinya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Disamping itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa juga menerima putusan majelis hakim. “Diterima yang mulia,” kata Jaksa Irene di persidangan.

Diketahui sebelumnya, pria tersebut telah melakukan penggelapan motor milik pacarnya yang dikenalnya melalui Sosial Media (SosMed) Facebook, UM.

Pada saat berkenalan, terdakwa mengatakan kepada UM kalau dirinya berstatus duda dua anak dan bekerja di PT. Waskita Karya bagian proyek jalan tol, padahal terdakwa tidak memiliki pekerjaan.

Karena percaya begitu saja, UM pun mau menjadi pacar Bambang. Selain mengaku sebagai duda, terdakwa juga berjanji akan melamar UM. Karena janji tersebut UM pun percaya hingga mempersilahkan Bambang untuk tinggal di indekosnya di kawasan Jalan Tandes Lor.

“Setelah saya janjikan untuk melamar dia, saya pinjam motornya pak. Suzuki Shogun warna biru, saya bawa. Saya alasan kerja,” tutur Bambang.

Akan tetapi, motor milik UM tidak digunakan untuk berangkat kerja. Namun motor tersebut Ia bawa menuju ke sebuah klinik di kawasan Jalan Kapas Madya untuk disumbangkan.

Niat menyumbangkan motor ke klinik tersebut hanya untuk menarik hati TS pacar barunya. Ia mengaku motor milik UM adalah motor PT Subkon yang tidak diambil.

Sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan UM mengalami kerugian sedikitnya Rp 2 juta. “Saya sumbangkan ke klinik, ya agar TS bisa mau pacaran sama saya nantinya. Saya menyesal yang mulia,” aku terdakwa.nbd

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…