Terlilit Ekonomi, 2 Mobil Rental Digadaikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan mobil.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan mobil.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Nekat menggelapkan dua mobil sewaan, seorang pria paruh baya warga Dusun Krajan Desa Kaliwining kecamatan Rambipuji diamankan polisi. Dua mobil rental yang digelapkan pelaku yang diketahui bernama Salmet Supriyadi (55) itu yakni Daihatsu Grand Max Nopol P 1829 GT dan Daihatsu Xenia nopol N 1509 GO.

Kasus penggelapan mobil rental ini berhasil terungkap atas laporan korban ke Mapolsek Sukorambi. Korban Imron Hidayat selaku pemilik rental melaporkan pelaku lantaran mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan setelah 3 bulan. Sementara, biaya mobil sewaan juga tidak dibayar oleh pelaku.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan.

“Dari laporan masyarakat, dan para sopir di Terminal Tawangalun. Diketahui pelaku nyangkruk di sana, karena juga banyak yang mengenal. Langsung saya perintahkan anggota menuju lokasi dan dilakukan upaya penangkapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono saat dikonfirmasi di Mapolsek, Senin (28/12/2020) siang.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, kata Sigit, karena sejak 5 Oktober 2020 kemarin, dua mobil sewaan itu tidak dikembalikan.

Kedua mobil itu masing-masing disewa, untuk Daihatsu Grand Max Rp 9 juta, dan Daihatsu Xenia Rp 13 juta.

“Selanjutnya korban lapor, dan kami melakukan penangkapan. Pelaku saat ditangkap juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya untuk proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

“Dalam melakukan aksi kejahatan itu, tersangka lain tidak ada,” imbuhnya.

Sigit mengatakan, pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir panggilan. Saat diinterogasi polisi, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil. Karena terbentur kebutuhan hidup.

“Saya nekat melakukan itu (penggelapn mobil) karena terbentur kebutuhan hidup. Apalagi saat (pandemi Virus) Corona ini. Sepi pekerjaan,” kata Slamet saat diinterogasi polisi di Mapolsek Sukorambi, Senin (28/12/2020) siang.

Perbuatan nekat pelaku itu, dengan modus menyewakan mobil untuk orang yang membutuhkan kendaraan.

Pelaku berposisi sebagai makelar untuk menyewakan mobil kepada orang yang membutuhkan.

“Awalnya itu, orang nyewa (mobil) melalui saya (sebagai makelar). Terus kembali, dan ada yang menyewa lagi. Terus seperti itu,” katanya.

Kemudian karena terbentur kebutuhan hidup, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil.

“Ya karena tidak punya uang itu, terus itu (melakukan penggelapan mobil) pak,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal pidana kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…