Terlilit Ekonomi, 2 Mobil Rental Digadaikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan mobil.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan mobil.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Nekat menggelapkan dua mobil sewaan, seorang pria paruh baya warga Dusun Krajan Desa Kaliwining kecamatan Rambipuji diamankan polisi. Dua mobil rental yang digelapkan pelaku yang diketahui bernama Salmet Supriyadi (55) itu yakni Daihatsu Grand Max Nopol P 1829 GT dan Daihatsu Xenia nopol N 1509 GO.

Kasus penggelapan mobil rental ini berhasil terungkap atas laporan korban ke Mapolsek Sukorambi. Korban Imron Hidayat selaku pemilik rental melaporkan pelaku lantaran mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan setelah 3 bulan. Sementara, biaya mobil sewaan juga tidak dibayar oleh pelaku.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan.

“Dari laporan masyarakat, dan para sopir di Terminal Tawangalun. Diketahui pelaku nyangkruk di sana, karena juga banyak yang mengenal. Langsung saya perintahkan anggota menuju lokasi dan dilakukan upaya penangkapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono saat dikonfirmasi di Mapolsek, Senin (28/12/2020) siang.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, kata Sigit, karena sejak 5 Oktober 2020 kemarin, dua mobil sewaan itu tidak dikembalikan.

Kedua mobil itu masing-masing disewa, untuk Daihatsu Grand Max Rp 9 juta, dan Daihatsu Xenia Rp 13 juta.

“Selanjutnya korban lapor, dan kami melakukan penangkapan. Pelaku saat ditangkap juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya untuk proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

“Dalam melakukan aksi kejahatan itu, tersangka lain tidak ada,” imbuhnya.

Sigit mengatakan, pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir panggilan. Saat diinterogasi polisi, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil. Karena terbentur kebutuhan hidup.

“Saya nekat melakukan itu (penggelapn mobil) karena terbentur kebutuhan hidup. Apalagi saat (pandemi Virus) Corona ini. Sepi pekerjaan,” kata Slamet saat diinterogasi polisi di Mapolsek Sukorambi, Senin (28/12/2020) siang.

Perbuatan nekat pelaku itu, dengan modus menyewakan mobil untuk orang yang membutuhkan kendaraan.

Pelaku berposisi sebagai makelar untuk menyewakan mobil kepada orang yang membutuhkan.

“Awalnya itu, orang nyewa (mobil) melalui saya (sebagai makelar). Terus kembali, dan ada yang menyewa lagi. Terus seperti itu,” katanya.

Kemudian karena terbentur kebutuhan hidup, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil.

“Ya karena tidak punya uang itu, terus itu (melakukan penggelapan mobil) pak,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal pidana kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…