Terlilit Ekonomi, 2 Mobil Rental Digadaikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan mobil.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan mobil.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Nekat menggelapkan dua mobil sewaan, seorang pria paruh baya warga Dusun Krajan Desa Kaliwining kecamatan Rambipuji diamankan polisi. Dua mobil rental yang digelapkan pelaku yang diketahui bernama Salmet Supriyadi (55) itu yakni Daihatsu Grand Max Nopol P 1829 GT dan Daihatsu Xenia nopol N 1509 GO.

Kasus penggelapan mobil rental ini berhasil terungkap atas laporan korban ke Mapolsek Sukorambi. Korban Imron Hidayat selaku pemilik rental melaporkan pelaku lantaran mobil yang disewa tak kunjung dikembalikan setelah 3 bulan. Sementara, biaya mobil sewaan juga tidak dibayar oleh pelaku.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan.

“Dari laporan masyarakat, dan para sopir di Terminal Tawangalun. Diketahui pelaku nyangkruk di sana, karena juga banyak yang mengenal. Langsung saya perintahkan anggota menuju lokasi dan dilakukan upaya penangkapan,” kata Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono saat dikonfirmasi di Mapolsek, Senin (28/12/2020) siang.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan, kata Sigit, karena sejak 5 Oktober 2020 kemarin, dua mobil sewaan itu tidak dikembalikan.

Kedua mobil itu masing-masing disewa, untuk Daihatsu Grand Max Rp 9 juta, dan Daihatsu Xenia Rp 13 juta.

“Selanjutnya korban lapor, dan kami melakukan penangkapan. Pelaku saat ditangkap juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya untuk proses dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” katanya.

“Dalam melakukan aksi kejahatan itu, tersangka lain tidak ada,” imbuhnya.

Sigit mengatakan, pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai sopir panggilan. Saat diinterogasi polisi, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil. Karena terbentur kebutuhan hidup.

“Saya nekat melakukan itu (penggelapn mobil) karena terbentur kebutuhan hidup. Apalagi saat (pandemi Virus) Corona ini. Sepi pekerjaan,” kata Slamet saat diinterogasi polisi di Mapolsek Sukorambi, Senin (28/12/2020) siang.

Perbuatan nekat pelaku itu, dengan modus menyewakan mobil untuk orang yang membutuhkan kendaraan.

Pelaku berposisi sebagai makelar untuk menyewakan mobil kepada orang yang membutuhkan.

“Awalnya itu, orang nyewa (mobil) melalui saya (sebagai makelar). Terus kembali, dan ada yang menyewa lagi. Terus seperti itu,” katanya.

Kemudian karena terbentur kebutuhan hidup, pelaku nekat melakukan penggelapan mobil.

“Ya karena tidak punya uang itu, terus itu (melakukan penggelapan mobil) pak,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal pidana kasus penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…