4.322 Orang di Surabaya Ditindak Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) .SP/BUDI
Operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) .SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sebanyak 4.322 orang di Surabaya ditindak yustisi protokol kesehatan selama pandemi virus corona (COVID-19), menurut data di kejaksaan negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto memastikan seluruh pelanggar ditindak dengan membayar denda, yang total nilainya sebesar Rp 199,28 juta.

"Selain itu para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 juga harus membayar biaya perkara senilai total Rp 9,14 juta," katanya saat konferensi pers melalui media "Zoom" di Surabaya, Selasa (29/12)

Namun, Anton menandaskan, tercatat sampai hari ini, dari seluruh pelanggar yustisi protokol kesehatan COVID-19, yang telah membayar sebanyak 3.252 perkara, dengan nilai denda yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp 152,45 juta, serta biaya perkara yang telah disetor ke kas negara Rp 6,75 juta.

"Itu setoran denda perkara pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang sudah dibayar dari Januari sampai Desember 2020," ujarnya.

Anton mengungkapkan penindakan berupa denda yustisi protokol kesehatan COVID-19 menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Setoran denda masuk kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," ucapnya.

Kajari Anton lebih lanjut menginformasikan masih ada satu lagi perkara pelanggaran protokol kesehatan yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Perkaranya adalah melawan petugas COVID-19. Sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu. Jadi sekarang masih dalam proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian ke kejaksaan," katanya.nbd

Berita Terbaru

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di salah satu gang yang berada di Jalan Embong Malang, lebih tepatnya Jalan Kebangsren Gang 2, berdiri sebuah salon legendaris.…

Lewat Ubinan Lahan Demplot, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Produktivitas Padi

Lewat Ubinan Lahan Demplot, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Produktivitas Padi

Selasa, 07 Jul 2026 12:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melakukan kegiatan ubinan hasil budidaya varietas Sintanur Wangi di lahan demonstrasi plot (demplot) Peceland Kota Madiun, Dinas…

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp975 juta pada 2026 yang diperuntukkan bagi 13…

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai salah satu langkah cepat menekan dampak anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat melimpahnya pasokan dan…

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan…

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…