Curi Uang Rp 2 Juta, Pasutri Divonis 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky diputus penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Mulyadi dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).

Dalam sidang tersebut perkara pencurian tercantum pada website SIPP.PN Sidoarjo dengan nomor perkara 810/Pid.B/2020/PN SDA.

Majelis Hakim Mulyadi membacakan putusan bahwa terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky, dalam perkara ini didampingi penasihat hukum Hendra Setiawan.

Perbuatan terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP,”ucap Majelis Hakim Mulyadi.

“Memutuskan terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky terbukti bersalah dan sah melakukan pencurian uang milik Suhartono, dengan pidana penjara masing - masing selama 6 bulan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 9 bulan,”ungkap Majelis Hakim.

“Terdakwa bisa terima putusan, pikir – pikir atau mengajukan pembelaan,”kata majelis. “Terima yang mulia,”ungkap terdakwa dengan mengakui kesalahannya.

Penasihat hukum Hendra Setiawan menanyakan pada kedua terdakwa bahwa menerima atas putusan yang mulia (Majelis Hakim), setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.

Diketahui pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2020 2020 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2020, bertempat di Toko Sembako Desa Durung Bedug RT 18 RW 04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri dengan mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Suharsono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dalam aksinya kedua terdakwa berangkat dari rumah beraksi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nomor Polisi W 4621 YF. Aksinya dilakukan di dalam Toko Sembako berhasil menggasak 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau yang ditaruh di dalam laci penyimpanan uang. Terdakwa berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Uang hasil curian kedua terdakwa digunakan untuk menutup hutang di Bank karena tidak mampu membayar akhirnya melakukan tindakan kejahatan sebagai jalan pintas. Pat

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…