Curi Uang Rp 2 Juta, Pasutri Divonis 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky diputus penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Mulyadi dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).

Dalam sidang tersebut perkara pencurian tercantum pada website SIPP.PN Sidoarjo dengan nomor perkara 810/Pid.B/2020/PN SDA.

Majelis Hakim Mulyadi membacakan putusan bahwa terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky, dalam perkara ini didampingi penasihat hukum Hendra Setiawan.

Perbuatan terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP,”ucap Majelis Hakim Mulyadi.

“Memutuskan terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky terbukti bersalah dan sah melakukan pencurian uang milik Suhartono, dengan pidana penjara masing - masing selama 6 bulan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 9 bulan,”ungkap Majelis Hakim.

“Terdakwa bisa terima putusan, pikir – pikir atau mengajukan pembelaan,”kata majelis. “Terima yang mulia,”ungkap terdakwa dengan mengakui kesalahannya.

Penasihat hukum Hendra Setiawan menanyakan pada kedua terdakwa bahwa menerima atas putusan yang mulia (Majelis Hakim), setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.

Diketahui pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2020 2020 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2020, bertempat di Toko Sembako Desa Durung Bedug RT 18 RW 04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri dengan mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Suharsono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dalam aksinya kedua terdakwa berangkat dari rumah beraksi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nomor Polisi W 4621 YF. Aksinya dilakukan di dalam Toko Sembako berhasil menggasak 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau yang ditaruh di dalam laci penyimpanan uang. Terdakwa berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Uang hasil curian kedua terdakwa digunakan untuk menutup hutang di Bank karena tidak mampu membayar akhirnya melakukan tindakan kejahatan sebagai jalan pintas. Pat

Berita Terbaru

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Tumpeng Nasi Krawu KWGe Cetak Rekor MURI, Ribuan Warga Padati GUS Balongpanggang

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Tayang Juli, Film Foufo Libatkan 2.500 Peserta Casting dari Jatim dan Madura

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

LAN RI Bawa Pimpinan Nasional Belajar ke Industri, Indo Rasa Utama Jadi Laboratorium Bisnis Nyata

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Bank Jatim Borong 7 Penghargaan di Ajang 23rd INFOBANK-MRI Banking Service Excellence Appreciation 2026

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Lewat Program PKBM, Disdik Tulungagung Gencarkan Penanganan 7.100 Anak Tidak Sekolah

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Dukung Pembangunan Daerah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kolaborasi Komunikasi Digital

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…