Curi Uang Rp 2 Juta, Pasutri Divonis 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky diputus penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Mulyadi dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).

Dalam sidang tersebut perkara pencurian tercantum pada website SIPP.PN Sidoarjo dengan nomor perkara 810/Pid.B/2020/PN SDA.

Majelis Hakim Mulyadi membacakan putusan bahwa terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky, dalam perkara ini didampingi penasihat hukum Hendra Setiawan.

Perbuatan terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP,”ucap Majelis Hakim Mulyadi.

“Memutuskan terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky terbukti bersalah dan sah melakukan pencurian uang milik Suhartono, dengan pidana penjara masing - masing selama 6 bulan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 9 bulan,”ungkap Majelis Hakim.

“Terdakwa bisa terima putusan, pikir – pikir atau mengajukan pembelaan,”kata majelis. “Terima yang mulia,”ungkap terdakwa dengan mengakui kesalahannya.

Penasihat hukum Hendra Setiawan menanyakan pada kedua terdakwa bahwa menerima atas putusan yang mulia (Majelis Hakim), setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.

Diketahui pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2020 2020 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2020, bertempat di Toko Sembako Desa Durung Bedug RT 18 RW 04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri dengan mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Suharsono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dalam aksinya kedua terdakwa berangkat dari rumah beraksi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nomor Polisi W 4621 YF. Aksinya dilakukan di dalam Toko Sembako berhasil menggasak 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau yang ditaruh di dalam laci penyimpanan uang. Terdakwa berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Uang hasil curian kedua terdakwa digunakan untuk menutup hutang di Bank karena tidak mampu membayar akhirnya melakukan tindakan kejahatan sebagai jalan pintas. Pat

Berita Terbaru

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rumah Duda 77 Tahun Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran yang melanda rumah Suyitno 77 warga dusun Jatiluhur Desa Jatirengah Kec.Selopuro Kabupaten Blitar pada Jumat malam 5 Juni…

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Kapolres Blitar Tegas Informasikan Terkait Ajudan Wakapolres yang Alami Penganiayaan

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 10:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Marak ramainya informasi tentang Ajudan Wakapolres Blitar dianiaya hingga Patah tulang Hidungnya hingga jalani operasi dan dalam…

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…