Curi Uang Rp 2 Juta, Pasutri Divonis 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo
Sidang vonis terhadap terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky di yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Dua terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky diputus penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim Mulyadi dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (4/1).

Dalam sidang tersebut perkara pencurian tercantum pada website SIPP.PN Sidoarjo dengan nomor perkara 810/Pid.B/2020/PN SDA.

Majelis Hakim Mulyadi membacakan putusan bahwa terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky, dalam perkara ini didampingi penasihat hukum Hendra Setiawan.

Perbuatan terdakwa Weni Suhartika Fitri Als Weny beserta Ongky Sumadinata Als Ongky sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP,”ucap Majelis Hakim Mulyadi.

“Memutuskan terdakwa I. Weni Suhartika Fitri Als Weny dan terdakwa II. Ongky Sumadinata Als Ongky terbukti bersalah dan sah melakukan pencurian uang milik Suhartono, dengan pidana penjara masing - masing selama 6 bulan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 9 bulan,”ungkap Majelis Hakim.

“Terdakwa bisa terima putusan, pikir – pikir atau mengajukan pembelaan,”kata majelis. “Terima yang mulia,”ungkap terdakwa dengan mengakui kesalahannya.

Penasihat hukum Hendra Setiawan menanyakan pada kedua terdakwa bahwa menerima atas putusan yang mulia (Majelis Hakim), setelah berdiskusi dengan kedua terdakwa.

Diketahui pada hari Jumat, tanggal 07 Agustus 2020 2020 sekitar jam 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya sekitar Tahun 2020, bertempat di Toko Sembako Desa Durung Bedug RT 18 RW 04 Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri dengan mengambil sesuatu barang berupa uang tunai sebesar Rp 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Suharsono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dalam aksinya kedua terdakwa berangkat dari rumah beraksi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nomor Polisi W 4621 YF. Aksinya dilakukan di dalam Toko Sembako berhasil menggasak 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau yang ditaruh di dalam laci penyimpanan uang. Terdakwa berhasil membawa uang tunai sebesar Rp. 2.157.000,- (dua juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Uang hasil curian kedua terdakwa digunakan untuk menutup hutang di Bank karena tidak mampu membayar akhirnya melakukan tindakan kejahatan sebagai jalan pintas. Pat

Berita Terbaru

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Polrestabes Surabaya membongkar praktik perjokian dan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi N…

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Gelar Dialog Stakeholder dengan Pelanggan Industri, Wujud Nyata PLN UIT JBM Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sebagai wujud dukungan terhadap pelanggan pada segmen industri, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM),…

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Reses di Rungkut Tengah, Bambang Haryo Paparkan Program MBG dan Serap Aspirasi Warga

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi RW 5, Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya, dalam rangka kegiatan reses pada …