PN Lumajang Lanjutkan Praperadilan Amari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim
Suasana dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Amari kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (5/1/2021). Dalam sidang ini ada dua agenda sidang sekaligus dalam hari itu. Yakni jawaban termohon dan replik dari pemohon.

Dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH MH menyampaikan penyitaan aset milik Amari oleh Sat Reskrim Polres Lumajang sudah sesuai, yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara maka patut dilaksanakan penyitaan atas barang-barang yang diduga merupakan hasil daripada adanya tindak pidana tersebut, barang yang telah diterima saksi korban yang diduga bermaksud agar saksi korban tidak melanjutkan upaya laporannya, dan pertimbangan kesesuaiannya dengan perbuatan, kejadian atau keadaan dengan tindak pidananya, hal ini dilakukan sebagaimana standar operasional prosedur pada Perkabareskrim No. 3 tahun 2014,” kata Budi, membacakan jawaban dari pihak termohon.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini termohon, juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan. “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda, tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan,” lanjut Budi.

Di sidang lanjutan dengan agenda replik dari pemohon, kuasa hukum dari pemohon, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, bahwa di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah mengatur secara baku.

Haris menyebut, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana sudah dibedakan menjadi 6 bentuk dan masing–masing bentuk penyitaan, caranya sudah diatur secara tersendiri. Yakni Penyitaan Biasa, Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, Penyitaan tidak langsung, Penyitaan terhadap surat atau tulisan, dan Penyitaan di luar daerah Penyidik.

“Pertanyaannya: Penyitaan barang barang sebagaimana posita permohonan pra Peradilan angka 7.1. sampai dengan angka 7.11. yang dilakukan termohon termasuk bentuk penyitaan yang mana?,” kata Haris, membacakan replik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo.

“Apakah sesuaikah prosedur dan proses serta cara melakukan sita barang bukti tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP?Ataukah Justru Termohon menciptakan sendiri sesuai seleranya terhadap tata cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?,” lanjut Haris.

Sementara pemohon juga menyampaikan, dalam pertanyaan di atas, tidak perlu diuraikan secara rinci dalam replik. “Karena seluruhnya akan terungkap dan terbongkar pada tahap pembuktian tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi yakni sudah benarkah cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan termohon dalam perkara permohonan pra peradilan ini?,” ujarnya. Lim

Berita Terbaru

Beri Kiat Asuh Balita

Beri Kiat Asuh Balita

Rabu, 12 Agu 2026 07:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aktris Nikita Willy kembali menjadi perbincangan publik terkait pola asuhnya terhadap sang putra, Issa Xander Djokosoetono. Issa mulai…

Menkes Investigasi Selebgram Fahira

Menkes Investigasi Selebgram Fahira

Rabu, 12 Agu 2026 07:19 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons viralnya konten selebgram Fahira Almira yang membandingkan layanan dan diagnosis…

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Tanam 10.000 Mangrove di Randuboto, Pemkab Gresik dan PT Smelting Bidik Pesisir Tahan Abrasi hingga Ekonomi Warga

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kabupaten Gresik terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama PT S…

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Curanmor di Sawah Balongpanggang Terungkap, Polisi Dalami Dugaan Aksi Tersangka di 4 Lokasi

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 22:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan setelah k…

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…