PN Lumajang Lanjutkan Praperadilan Amari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim
Suasana dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Amari kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (5/1/2021). Dalam sidang ini ada dua agenda sidang sekaligus dalam hari itu. Yakni jawaban termohon dan replik dari pemohon.

Dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH MH menyampaikan penyitaan aset milik Amari oleh Sat Reskrim Polres Lumajang sudah sesuai, yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara maka patut dilaksanakan penyitaan atas barang-barang yang diduga merupakan hasil daripada adanya tindak pidana tersebut, barang yang telah diterima saksi korban yang diduga bermaksud agar saksi korban tidak melanjutkan upaya laporannya, dan pertimbangan kesesuaiannya dengan perbuatan, kejadian atau keadaan dengan tindak pidananya, hal ini dilakukan sebagaimana standar operasional prosedur pada Perkabareskrim No. 3 tahun 2014,” kata Budi, membacakan jawaban dari pihak termohon.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini termohon, juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan. “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda, tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan,” lanjut Budi.

Di sidang lanjutan dengan agenda replik dari pemohon, kuasa hukum dari pemohon, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, bahwa di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah mengatur secara baku.

Haris menyebut, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana sudah dibedakan menjadi 6 bentuk dan masing–masing bentuk penyitaan, caranya sudah diatur secara tersendiri. Yakni Penyitaan Biasa, Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, Penyitaan tidak langsung, Penyitaan terhadap surat atau tulisan, dan Penyitaan di luar daerah Penyidik.

“Pertanyaannya: Penyitaan barang barang sebagaimana posita permohonan pra Peradilan angka 7.1. sampai dengan angka 7.11. yang dilakukan termohon termasuk bentuk penyitaan yang mana?,” kata Haris, membacakan replik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo.

“Apakah sesuaikah prosedur dan proses serta cara melakukan sita barang bukti tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP?Ataukah Justru Termohon menciptakan sendiri sesuai seleranya terhadap tata cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?,” lanjut Haris.

Sementara pemohon juga menyampaikan, dalam pertanyaan di atas, tidak perlu diuraikan secara rinci dalam replik. “Karena seluruhnya akan terungkap dan terbongkar pada tahap pembuktian tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi yakni sudah benarkah cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan termohon dalam perkara permohonan pra peradilan ini?,” ujarnya. Lim

Berita Terbaru

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

DPRD Sidoarjo: Pedagang Kecil Sebagai Urat Nadi Ekonomi Kerakyatan Wajib Dihidupkan

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan momentum Car Free Day (CFD) alun alun Sidoarjo ke lapangan Mall Pelayanan Publik…

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ks (40) warga Desa Bululawang Kec Bakung Kabupaten Blitar dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad wanita yang mengambang di alirang…

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…

Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…