PN Lumajang Lanjutkan Praperadilan Amari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim
Suasana dalam ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Lumajang. SP/Lim

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Amari kembali digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (5/1/2021). Dalam sidang ini ada dua agenda sidang sekaligus dalam hari itu. Yakni jawaban termohon dan replik dari pemohon.

Dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH MH menyampaikan penyitaan aset milik Amari oleh Sat Reskrim Polres Lumajang sudah sesuai, yang diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara maka patut dilaksanakan penyitaan atas barang-barang yang diduga merupakan hasil daripada adanya tindak pidana tersebut, barang yang telah diterima saksi korban yang diduga bermaksud agar saksi korban tidak melanjutkan upaya laporannya, dan pertimbangan kesesuaiannya dengan perbuatan, kejadian atau keadaan dengan tindak pidananya, hal ini dilakukan sebagaimana standar operasional prosedur pada Perkabareskrim No. 3 tahun 2014,” kata Budi, membacakan jawaban dari pihak termohon.

Menurutnya, penyidik dalam hal ini termohon, juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyitaan. “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda, tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan,” lanjut Budi.

Di sidang lanjutan dengan agenda replik dari pemohon, kuasa hukum dari pemohon, Haris Eko Cahyono SH menyampaikan, bahwa di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah mengatur secara baku.

Haris menyebut, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana sudah dibedakan menjadi 6 bentuk dan masing–masing bentuk penyitaan, caranya sudah diatur secara tersendiri. Yakni Penyitaan Biasa, Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, Penyitaan tidak langsung, Penyitaan terhadap surat atau tulisan, dan Penyitaan di luar daerah Penyidik.

“Pertanyaannya: Penyitaan barang barang sebagaimana posita permohonan pra Peradilan angka 7.1. sampai dengan angka 7.11. yang dilakukan termohon termasuk bentuk penyitaan yang mana?,” kata Haris, membacakan replik dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aris Dwi Hartoyo.

“Apakah sesuaikah prosedur dan proses serta cara melakukan sita barang bukti tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP?Ataukah Justru Termohon menciptakan sendiri sesuai seleranya terhadap tata cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang tidak diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?,” lanjut Haris.

Sementara pemohon juga menyampaikan, dalam pertanyaan di atas, tidak perlu diuraikan secara rinci dalam replik. “Karena seluruhnya akan terungkap dan terbongkar pada tahap pembuktian tertulis dan pemeriksaan saksi-saksi yakni sudah benarkah cara dan prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan termohon dalam perkara permohonan pra peradilan ini?,” ujarnya. Lim

Berita Terbaru

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Rayakan HUT ke 28, Ketum IJTI Ingatkan Pentingnya Jurnalis Membangun Kolaborasi dan Kredibilitas

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Informasi yang cepat diera digitalisasi harus disikapi dengan cara yang bijak, produk jurnalistik harus terus hadir secara persisi…

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Wujudkan Infrastruktur Jalan Mulus dan Terkoneksi, Bupati Lamongan Diganjar Penghargaan dari IJTI

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

Senin, 07 Sep 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah kongrit bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam mewujudkan infrastruktur jalan mulus terkoneksi antar wilayah, diganjar…

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder Sektor Industri Manufaktur

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

Senin, 07 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Memaknai Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang diperingati setiap 4 September, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur d…

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Skor kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madiun meningkat dalam evaluasi nasional. Meski demikian, Bupati Madiun H…

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Sekjen PP AMPG Sebut Diklatda Jatim Pilot Project Kaderisasi Anak Muda se Indonesia

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, menilai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan …

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Dibuka 10 September, Truk Kini Bisa Lewati Jembatan Buk Wedi Pasuruan

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Setelah proses pembangunan jembatan selesai, kini kendaraan besar dapat kembali melewati Jembatan Buk Wedi di Kota Pasuruan mulai…