Aksi Perundungan di Gresik Viral, 5 Cewek ABG Hajar Seorang Cewek ABG

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Jan 2021 15:41 WIB

Aksi Perundungan di Gresik Viral, 5 Cewek ABG Hajar Seorang Cewek ABG

i

Potongan video aksi perundungan yang dilakukan para ABG terhadap seorang ABG lainnya. SP/ M. AIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Video aksi perundungan kembali viral, kali ini terjadi di Kota Santri Gresik. Dalam video berdurasi 24 detik terekam aksi kekerasan yang dilakukan 5 remaja putri terhadap korbannya yang juga seorang remaja putri. Para pelaku seusia pelajar SMP itu diantaranya mengenakan jilbab.

Video yang diunggah oleh akun facebook Warsito Elem itu diduga lokasinya berada di lantai dua Alun-Alun Gresik. Sontak video aksi tendangan dan pukulan para cewek ABG itu pun dibanjiri ratusan komentar dan telah dibagikan hingga puluhan kali.

Baca Juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Hingga kini belum diketahui motif dan penyebab terjadinya aksi kekerasan tersebut. Pada video itu korban terlihat ketakutan sembari menutupi matanya. Sementara lima pelaku silih berganti melayangkan pukulan dan tendangan ke arah bagian wajah dan tubuh korban.

Bahkan salah seorang pelaku sempat menarik jilbab korban hingga tersungkur. Kini, polisi tengah mengusut kasus kekerasan yang terekam dalam video yang telah viral ini.

Baca Juga: Tangan Diinfus, Peserta Asal Gresik Ngotot Ikut UTBK di UNESA

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan ada unsur pidananya.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bagaimana kronologisnya dan kejadiannya kapan. Tentu kami tidak akan tinggal diam karena ada unsur pidana dan akan kami tindak secara hukum," ujar Arief Fitrianto, Kamis (7/01/2021).

Baca Juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024

Kendati para pelakunya disinyalir masih di bawah umur, namun pihak kepolisian tetap akan menangani kasus tersebut. Sebab, siapapun yang melakukan aksi kekerasan tetap tidak dibenarkan secara hukum.

"Seandainya nanti pelakunya tertangkap dan ternyata dilakukan oleh anak di bawah umur, maka kami tetap akan melakukan proses penyidikan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. did

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU