Termohon Diduga Palsukan Bukti Acara Penyitaan, Pemohon Lapor Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Jan 2021 10:03 WIB

Termohon Diduga Palsukan  Bukti Acara Penyitaan, Pemohon Lapor Polisi

i

Suasana sidang praperadilan di ruang Kartika.

SURABAYAPAGI, Lumajang- Sidang gugatan praperadilan di PN kab Lumajang yang sudah berjalan seperti biasanya yang diajukan Amari dilanjutkan dengan agenda penyampaikan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Jumat (8/1/2021).

Menurut kuasa hukum pemohon, Haris Eko Cahyono SH menjelaskan sejumlah poin tanggapan dan kesimpulan. Diantaranya terkait dugaan pemalsuan bukti acara penyitaan yang dibuat oleh termohon, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Baca Juga: Terbit 2 Alas Hak, Kepemilikan Tanah Prapanca tak Jelas

Haris mencermati bukti-bukti tertulis yang diajukan termohon (Kasatreskrim Polres Lumajang) terbukti secara sempurna termohon di duga memalsu isi berita acara penyitaan barang bukti tindak pidana,” kata Haris. buktinya di antaranya, kata Haris, sertifikat atas nama Cipto Raharjo, saat ini masih berada di Kantor Notaris PPAT Lumajang, I Komang GDE Sutarjana untuk keperluan balik nama.

“Namun prosesnya masih dipending karena timbul sengketa atau terdapat blokir sertifikat. tapi anehnya berdasarkan bukti berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang seolah-olah sertifikat sudah berada dalam penguasaan pelapor atau Hendra Sutejo dan diserahkan atau diperintahkan untuk diserahkan kepada termohon,” terangnya.

Mencermati hal itu, Haris menyebut, pelapor maupun termohon baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama diduga telah membuat surat palsu sebagaimana berita acara penyitaan dan bukti surat tanda penerimaan barang.

Baca Juga: Notaris Lutfi Afandi Dituding Terbitkan 7 Akte Kuasa Jual Beli Aspal

Dalam hal ini kami akan melangkah secara hukum untuk melaporkan ke propam biar di proses secara hukum nantinya sehingga sangat layak untuk diproses tentang surat palsu sebagaimana diatur di dalam Pasal 263 KUHP,” tegasnya.

"Haris menambahkan, termohon juga diduga telah menciptakan tata cara penyitaan barang bukti perkara pidana yang tidak diatur di dalam KUHAP. “Yakni mencampur aduk tata cara dan bentuk serta prosedur penyitaan barang bukti tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan keterangan dalam berita acara melakukan penyitaan uang, barang bergerak, barang tetap yang disita dari Pelapor di Banyuwangi dan dimasukkan dalam wilayah Polres Lumajang,” ujarnya.

“Seharusnya diuraikan sesuai fakta, bahwa barang-barang yang akan disita itu berada di Kabupaten Banyuwangi, dan tata cara penyitaannya sudah diatur secara tegas di dalam KUHAP, tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana Penyitaan diluar daerah Penyidik,” tambahnya.

Sementara kuasa hukum dari termohon, Budi Setiono, SH, MH dalam sidang tersebut, tetap bersikukuh menolak isi permohonan dan replik dari pemohon. Pihak termohon masih berkeyakinan jika penyitaan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Lim

Editor : Aril Darullah

Tag :

BERITA TERBARU