Surat Rapid Test Antigen Palsu Dijual Rp 50 Ribu per Lembar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemalsuan surat Rapid Test Antigen ditunjukkan wartawan, di Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (11/1/2021).
Pelaku pemalsuan surat Rapid Test Antigen ditunjukkan wartawan, di Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (11/1/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Satu orang yang berhasil dibekuk yakni Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Di mana tersangka ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan Desember 2020, tersangka memposting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil Rapid Test Antigen. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.

Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

"Tersangka ini memposting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti body. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata AKBP Farman, Direskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 200 ribu.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

"Saat pilkada Desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar Rp 200 ribu, yang mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa," tambahnya.

Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

"Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membekuk tersangka pada bulan Januari," ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone.

Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.  fm

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…