Surat Rapid Test Antigen Palsu Dijual Rp 50 Ribu per Lembar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemalsuan surat Rapid Test Antigen ditunjukkan wartawan, di Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (11/1/2021).
Pelaku pemalsuan surat Rapid Test Antigen ditunjukkan wartawan, di Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (11/1/2021).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan surat hasil rapid tes antigen.

Satu orang yang berhasil dibekuk yakni Imam Baihaki (24) warga Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Di mana tersangka ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, pada bulan Desember 2020, tersangka memposting di media sosial (Facebook) mulai tanggal 25 Desember 2020, yang menawarkan jasa pembuatan hasil Rapid Test Antigen. Dari hasil postingan itu ada 20 orang yang memesan, dan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta.

Pada saat pilkada serentak yang berlangsung pada Desember lalu, tersangka ini menjadi panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

"Tersangka ini memposting di media sosial (facebook) miliknya, menawarkan rapid tes antigen dan anti body. Dari postingan itu ada 20 orang yang memesan dengan tarif 50 ribu per lembar," kata AKBP Farman, Direskrimsus Polda Jatim, Senin (11/01/2021).

Saat menjadi petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Diwajibkan menunjukkan hasil rapid tes, dari situ ada 24 orang hasil rapid tes reaktif, tersangka lantas membuatkan hasil rapid tes yang diatasnamakan Klinik Nurus Syifa, dengan harga per lembar Rp 200 ribu.

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap, tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

"Saat pilkada Desember lalu, tersangka ini menawarkan rapid tes bagi petugas PTPS dengan tarif per lembar Rp 200 ribu, yang mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa," tambahnya.

Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

"Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya membekuk tersangka pada bulan Januari," ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan hanphone.

Tersangka sendiri atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.  fm

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Home Care Jember Jadi Layanan Jemput Bola sampai Pelosok Desa, Pertama di Indonesia

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghadirkan inovasi layanan kesehatan melalui Program Home Care yang mengusung konsep jemput …

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Gencarkan Homecare di Rowotamtu Rambipuji, Gus Fawait Pimpin Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Paling a…

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Bangun Ekosistem Futsal Usia Muda Lewat Wondr Futsal Series 2026

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:43 WIB

Surabaya Pagi – Membangun talenta muda ekosistem olahraga Futsal Games of Society menggelar Wondr Futsal Series 2026. Even tersebut resmi dirgulir di Surabaya, …

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Lewat JConnect, Bank Jatim Boyong Dua Penghargaan Sekaligus

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dalam menghadirkan layanan perbankan digital yang inovatif kembali…

Kebakaran Melanda wilayah Kabupaten Blitar, Kurun Waktu Bulan Juli 2026 Capai Puluhan Kali.

Kebakaran Melanda wilayah Kabupaten Blitar, Kurun Waktu Bulan Juli 2026 Capai Puluhan Kali.

Jumat, 31 Jul 2026 13:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring musim kemarau yang panjang termasuk wilayah Blitar Raya (Kabupaten/Kota) terjadi kebakaran pemukiman dan beberapa rumah b…