SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran Covid-19, Forpimda dan Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi kembali melakukan rapat kordinasi menyikapi kasus Covid-19 di wilayah Banyuwangi akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa (12/1/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono mengatakan destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni antara pukul 10.00 sampai 15.00. “Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Banyuwangi Direvitalisasi, Ratusan Pedagang Direlokasi
Bukan itu saja, mal, toko modern, dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke, yakni buka mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sedangkan RTH dibuka mulai pukul 10.00 sampai 15.00. Kemudian untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Pilot Project Pengembangan UMKM Secara Nasional
“Bila tidak aral, maka poin-poin penting hasil kesepakatan itu akan langsung disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa dengan melibatkan stakeholder terkait. Rencananya juga, bila tidak ada perubahan, SE terbaru itu akan mulai diberlakukan pada Rabu (13/1/2021),” ujarnya.
Selain itu, Mujiono menuturkan bahwa operasi yustisi penegakan prokes juga akan terus digencarkan di Banyuwangi. “Operasi yustisi tetap akan digalakkan dengan sinergi Pemkab bersama TNI/Polri. Satgas juga mengaktifkan kembali check poin di sejumlah pintu masuk daerah supaya kabupaten kita tetap terjaga,” pungkasnya. Dsy16
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Halalbihalal Bersama Penyandang Disabilitas
Editor : Redaksi