Sekeluarga Disetubuhi Dukun Pijat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Tomo saat beri pengakuan di hadapan Kapolres. SP/Les
Tersangka Tomo saat beri pengakuan di hadapan Kapolres. SP/Les

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Perbuatan gila yang dilakukan  Nur Huda (43) alias Tomo  warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Mengaku sebagai dukun pijat alternatif, kenyataanya korbanya yang baru berusia 16 tahun ini dibikin Alternatif pula.

Kini pria yang mengaku duda ini diamankan  Satreskrim Polres Blitar.  Setelah keluarga sebut saja Melati (17) ini melapor ke Polres Blitar. Tak hanya melati, perilaku bejat Nurhuda ini juga dilakukan  terhadap lima orang wanita yang masih satu keluarga dari Melati.

Dalam aksinya Nurhuda, kepada korban dirinya mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif, dengan beberapa syarat salah satunya korban harus telanjang bulat. Tak hanya harus telanjang bulat, pelaku juga meminta para korban harus bersedia untuk disetubuhi untuk menghilangkan sakit Miom itu.

Hal ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK MH dalam releasenya Rabu (13/1-21) pukul 14.30 WIB.

"Kejadian ini berawal sekitar  bulan November 2020 silam, sewaktu  korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan pengobatan alternatif sakit miom. Korban kemudian diminta membuka baju kemudian dipijat, rupanya pelaku ini melihat korban tanpa busana, tersangka lalu menyetubuhi korban, dengan ongkos 3 juta rupiah," terang Kapolres Blitar Leonard M Sinambela.

Masih keterangan mantan Kapolres Blitar Kota ini kepada korban pelaku meminta agar tidak berobat di tempat lain, termasuk pengobatan medis. Dengan alasan penyakit yang diderita akan semakin parah jika korban berobat di tempat lain.

"Hal ini terjadi berulang ulang, korban diminta datang untuk pengobatan secara bertahap. Bahkan dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 13 kali," tambah AKBP Leonard.

Perbuatan tersangka yang bertubuh mungil ini terbongkar saat korban yang masih berusia 16 tahun meminta uang kepada orang tuanya untuk berobat ke dokter, karena curiga, ibu korban mendesak korban untuk mengaku atas perbuatan tersangka terhadap Melati.

"Dari sinilah kemudian terbongkar kedok tersangka yang telah menyetubuhi korban," paparnya AKBP Leonard lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan baik saksi saksi korban dan tersangka ternyata korbannya  bukan hanya satu yakni Melati saja. Namun ketiga saudara kandung dan ibu kandung korban juga mengalami hal yang sama. Mereka sudah pernah disetubuhi pelaku dengan modus yang sama.

Kelakuan pelaku tertutup rapat karena para korban tidak pernah saling bercerita soal aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku.

"Atas kasus ini kita menyita beberapa pakaian korban dan tersangka, guna penyidikan lebih lanjut, sedang untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Leonard M Sinambela. Les

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…