Sekeluarga Disetubuhi Dukun Pijat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Tomo saat beri pengakuan di hadapan Kapolres. SP/Les
Tersangka Tomo saat beri pengakuan di hadapan Kapolres. SP/Les

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Perbuatan gila yang dilakukan  Nur Huda (43) alias Tomo  warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Mengaku sebagai dukun pijat alternatif, kenyataanya korbanya yang baru berusia 16 tahun ini dibikin Alternatif pula.

Kini pria yang mengaku duda ini diamankan  Satreskrim Polres Blitar.  Setelah keluarga sebut saja Melati (17) ini melapor ke Polres Blitar. Tak hanya melati, perilaku bejat Nurhuda ini juga dilakukan  terhadap lima orang wanita yang masih satu keluarga dari Melati.

Dalam aksinya Nurhuda, kepada korban dirinya mengaku bisa melakukan pengobatan alternatif, dengan beberapa syarat salah satunya korban harus telanjang bulat. Tak hanya harus telanjang bulat, pelaku juga meminta para korban harus bersedia untuk disetubuhi untuk menghilangkan sakit Miom itu.

Hal ini disampaikan Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK MH dalam releasenya Rabu (13/1-21) pukul 14.30 WIB.

"Kejadian ini berawal sekitar  bulan November 2020 silam, sewaktu  korban datang ke rumah pelaku untuk melakukan pengobatan alternatif sakit miom. Korban kemudian diminta membuka baju kemudian dipijat, rupanya pelaku ini melihat korban tanpa busana, tersangka lalu menyetubuhi korban, dengan ongkos 3 juta rupiah," terang Kapolres Blitar Leonard M Sinambela.

Masih keterangan mantan Kapolres Blitar Kota ini kepada korban pelaku meminta agar tidak berobat di tempat lain, termasuk pengobatan medis. Dengan alasan penyakit yang diderita akan semakin parah jika korban berobat di tempat lain.

"Hal ini terjadi berulang ulang, korban diminta datang untuk pengobatan secara bertahap. Bahkan dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 13 kali," tambah AKBP Leonard.

Perbuatan tersangka yang bertubuh mungil ini terbongkar saat korban yang masih berusia 16 tahun meminta uang kepada orang tuanya untuk berobat ke dokter, karena curiga, ibu korban mendesak korban untuk mengaku atas perbuatan tersangka terhadap Melati.

"Dari sinilah kemudian terbongkar kedok tersangka yang telah menyetubuhi korban," paparnya AKBP Leonard lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan baik saksi saksi korban dan tersangka ternyata korbannya  bukan hanya satu yakni Melati saja. Namun ketiga saudara kandung dan ibu kandung korban juga mengalami hal yang sama. Mereka sudah pernah disetubuhi pelaku dengan modus yang sama.

Kelakuan pelaku tertutup rapat karena para korban tidak pernah saling bercerita soal aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku.

"Atas kasus ini kita menyita beberapa pakaian korban dan tersangka, guna penyidikan lebih lanjut, sedang untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Leonard M Sinambela. Les

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …