Minimnya Keluarga Sejahtera Membuat Kasus Perceraian Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kepala BKKBN, Teguh Santoso saat memaparkan program keluarga sejahtera.Kamis (14/1) .SP/ MAHBUB FIKRI 
 Kepala BKKBN, Teguh Santoso saat memaparkan program keluarga sejahtera.Kamis (14/1) .SP/ MAHBUB FIKRI 

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Keluarga sejahtera menjadi persoalan cukup genting bagi sebagian besar daerah Indonesia. Ini dibuktikan dengan minimnya persentase keluarga sejahtera menurut BKkBN Jawa Timur. Hal tersebut didukung data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Surabaya sepanjang 2020 lalu.

Tercatat kurang lebih 10 ribu perceraian yang terdata oleh Pengadilan Agama Kota Surabaya yang terjadi setiap tahunnya. Ini tentu menjadi angka yang fantastis bagi kasus angka perceraian di Indonesia. Sekaligus mencatat angka tertinggi.

Konsep Keluarga Sejahtera menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1992 adalah keluarga yang dibentuk atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.

BKKBN merumuskan pengertian keluarga sejahtera sebagai keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan anggotanya baik kebutuhan sandang, pangan, perumahan, sosial dan agama, keluarga yang mempunyai keseimbangan antara penghasilan keluarga dengan jumlah anggota keluarga, keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan anggota keluarga, kehidupan bersama dengan masyarakat sekitar, beribadah khusuk di samping terpenuhinya kebutuhan pokok.

"Keluarga sejahtera memang menjadi perjuangan tahap kedua program KB di Indonesia. Masih program pergerakan KB," ungkap Kepala BKKBN, Teguh Santoso saat memaparkan program keluarga sejahtera.Kamis (14/1)

Teguh menuturkan kualifikasi keluarga sejahtera ini secara demografis mengontrol angka kelahiran. Pasalnya selama ini menurutnya kondisi rumah yang dihuni oleh keluarga di Indonesia tak sesuai dengan anggota keluarga yang menghuni.

"Kita menginstruksikan untuk mengontrol angka kelahiran. Sebenarnya bagi keluarga pra sejahtera bisa dikontrol sama keluarga yang sudah sejahtera 3 plus. Sudah bisa hak asuh," ujarnya.

"Konsepnya keluarga sejahtera mampu memenuhi seluruh kehidupan keluarga. Membikin semacam 4 tahapan. Pra sejahtera. Keluarga sejahtera. 1, 2, 3, 3 plus. Kita punya 63 indikator . Sejahtera itu sudah mampu memenuhi kebutuhan sandang pangan papan secara minimal. Yang 3 plus sudah layak menjadi orang tua asuh," imbuhnya.

Untuk diketahui, tahapan keluarga dibagi menjadi 5 bagian. Tahapan pertama yaitu Keluarga Pra Sejahtera (KPS) Yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).

Kemudian Tahapan Keluarga Sejahtera I (KSI)

Yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga.

Tahapan Keluarga Sejahtera II

Yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.

Tahapan Keluarga Sejahtera III

Yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga.

Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus

Yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus.fm

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…