Minimnya Keluarga Sejahtera Membuat Kasus Perceraian Tinggi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kepala BKKBN, Teguh Santoso saat memaparkan program keluarga sejahtera.Kamis (14/1) .SP/ MAHBUB FIKRI 
 Kepala BKKBN, Teguh Santoso saat memaparkan program keluarga sejahtera.Kamis (14/1) .SP/ MAHBUB FIKRI 

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Keluarga sejahtera menjadi persoalan cukup genting bagi sebagian besar daerah Indonesia. Ini dibuktikan dengan minimnya persentase keluarga sejahtera menurut BKkBN Jawa Timur. Hal tersebut didukung data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kota Surabaya sepanjang 2020 lalu.

Tercatat kurang lebih 10 ribu perceraian yang terdata oleh Pengadilan Agama Kota Surabaya yang terjadi setiap tahunnya. Ini tentu menjadi angka yang fantastis bagi kasus angka perceraian di Indonesia. Sekaligus mencatat angka tertinggi.

Konsep Keluarga Sejahtera menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1992 adalah keluarga yang dibentuk atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.

BKKBN merumuskan pengertian keluarga sejahtera sebagai keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan anggotanya baik kebutuhan sandang, pangan, perumahan, sosial dan agama, keluarga yang mempunyai keseimbangan antara penghasilan keluarga dengan jumlah anggota keluarga, keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan kesehatan anggota keluarga, kehidupan bersama dengan masyarakat sekitar, beribadah khusuk di samping terpenuhinya kebutuhan pokok.

"Keluarga sejahtera memang menjadi perjuangan tahap kedua program KB di Indonesia. Masih program pergerakan KB," ungkap Kepala BKKBN, Teguh Santoso saat memaparkan program keluarga sejahtera.Kamis (14/1)

Teguh menuturkan kualifikasi keluarga sejahtera ini secara demografis mengontrol angka kelahiran. Pasalnya selama ini menurutnya kondisi rumah yang dihuni oleh keluarga di Indonesia tak sesuai dengan anggota keluarga yang menghuni.

"Kita menginstruksikan untuk mengontrol angka kelahiran. Sebenarnya bagi keluarga pra sejahtera bisa dikontrol sama keluarga yang sudah sejahtera 3 plus. Sudah bisa hak asuh," ujarnya.

"Konsepnya keluarga sejahtera mampu memenuhi seluruh kehidupan keluarga. Membikin semacam 4 tahapan. Pra sejahtera. Keluarga sejahtera. 1, 2, 3, 3 plus. Kita punya 63 indikator . Sejahtera itu sudah mampu memenuhi kebutuhan sandang pangan papan secara minimal. Yang 3 plus sudah layak menjadi orang tua asuh," imbuhnya.

Untuk diketahui, tahapan keluarga dibagi menjadi 5 bagian. Tahapan pertama yaitu Keluarga Pra Sejahtera (KPS) Yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).

Kemudian Tahapan Keluarga Sejahtera I (KSI)

Yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga.

Tahapan Keluarga Sejahtera II

Yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.

Tahapan Keluarga Sejahtera III

Yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga.

Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus

Yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus.fm

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…