Awalnya Minta Pijat, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menanyai pelaku saat rilis kasus.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menanyai pelaku saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Harno (H) alias Ali Masyhudi (44) warga Jagalan, Kranggan Ambarawa Kabupaten Semarang harus mendekm di balik jeruji besi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya karena mencabuli bocah yang masih dibawah umur.

Mirisnya, korban tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial LR (16).

"Kami menangkap H karena mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat jumpa pers kasus pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kamis (14/1/2021).

Dari informasi yang didapat, kasus ini terungkap setelah ibu korban, Sarmiyati (44) yang menaruh curiga terhadap anak perempuannya berinisial LR (16).

Saat itu, Sarmiyati melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Sarmiyati menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya.

Mendengar cerita itu, Sarmiyati pun terkejut dan marah. Kemudian Sarmiyati melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang pada Sabtu (2/1) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada Senin (14/12/20) pagi di rumahnya.

Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan.

"Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," kata Kapolres. 

Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya. "Pelaku melakukan perbuatan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada awal Januari. Barang bukti yang diamankan di antaranya baju pelaku dan korban," imbuh Ari Wibowo.

Diwawancara terpisah, H mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengaku berbuat cabul pada anaknya selama sekolah diliburkan karena pandemi.

"Istri saya juga seringkali marah-marah kepada saya saat di rumah," jelas H.

Atas perbuatannya, Ari Wibowo mengatakan tersangka diancam Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…