Awalnya Minta Pijat, Ayah Bejat Cabuli Anak Kandung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menanyai pelaku saat rilis kasus.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menanyai pelaku saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Harno (H) alias Ali Masyhudi (44) warga Jagalan, Kranggan Ambarawa Kabupaten Semarang harus mendekm di balik jeruji besi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya karena mencabuli bocah yang masih dibawah umur.

Mirisnya, korban tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial LR (16).

"Kami menangkap H karena mencabuli anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat jumpa pers kasus pencabulan di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kamis (14/1/2021).

Dari informasi yang didapat, kasus ini terungkap setelah ibu korban, Sarmiyati (44) yang menaruh curiga terhadap anak perempuannya berinisial LR (16).

Saat itu, Sarmiyati melihat ada yang aneh pada diri putrinya. Lantas Sarmiyati menanyakan kejanggalan tersebut. Setelah didesak, akhirnya LR bercerita bahwa dirinya telah diminta melayani nafsu setan ayahnya.

Mendengar cerita itu, Sarmiyati pun terkejut dan marah. Kemudian Sarmiyati melaporkan suaminya ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres Semarang pada Sabtu (2/1) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencabuli korban terakhir pada Senin (14/12/20) pagi di rumahnya.

Saat itu, sepulang mengantarkan istrinya ke Pasar Ambarawa, pelaku ditawari makan oleh putrinya. Namun pelaku tidak mau makan karena merasa sedang tidak enak badan.

"Kemudian pelaku meminta korban untuk memijitnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku," kata Kapolres. 

Saat dipijat, muncul nafsu setan pada diri pelaku. Lantas pelaku menciumi korban. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dan mencabulinya. "Pelaku melakukan perbuatan itu, hanya untuk mencari sensasi. Perbuatan itu, dilakukan pelaku sejak dua tahun lalu," ujarnya.

Kapolres mengatakan, modus pelaku adalah membujuk dan menipu agar korban menuruti nafsu setannya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada awal Januari. Barang bukti yang diamankan di antaranya baju pelaku dan korban," imbuh Ari Wibowo.

Diwawancara terpisah, H mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengaku berbuat cabul pada anaknya selama sekolah diliburkan karena pandemi.

"Istri saya juga seringkali marah-marah kepada saya saat di rumah," jelas H.

Atas perbuatannya, Ari Wibowo mengatakan tersangka diancam Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…