PN Surabaya Lockdown

15 Pegawai Positif, Seorang Panitera Senior Meninggal Dunia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terlihat sejumlah pengunjung di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan security tak henti-hentinya mengimbau PN Surabaya lockdown selama dua pekan , Senin (18/1/2021).SP/BUDI MULYONO
Terlihat sejumlah pengunjung di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan security tak henti-hentinya mengimbau PN Surabaya lockdown selama dua pekan , Senin (18/1/2021).SP/BUDI MULYONO

i

 

PN Surabaya Sudah Tiga Kali Lockdown karena Covid-19

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, SurabayaPengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak awal pandemi Covid-19 hingga awal tahun 2021, sudah tiga kali melakukan lockdown (tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung). Sudah puluhan pegawai, panitera hingga hakim yang berdinas di PN Surabaya terpapar positif Covid-19. Kini, terbaru, 15 pegawai positif. Bahkan, satu Panitera Pengganti, Senin (18/1/2021) sore meninggal dunia akibat Covid-19.

 

 

Total sebanyak 15 pegawai PN Surabaya terdeteksi telah terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Mereka dinyatakan positif setelah melalui tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diinisiasi oleh pimpinan PN Surabaya yang dilakukan pada Rabu (13/1/2021) lalu.

 “Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kita terima dari tim Dinkes kota Surabaya pada Minggu (17/1/2021). Hasilnya terdeteksi sebanyak 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Ditambah lagi 4 yang sebelumnya sebelumnya sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, jadi total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” terang Martin Ginting, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (18/1/2021).

Dari jumlah itu, terbanyak dari kalangan Panitera Pengganti (PP). Tambah Ginting, dari hasil swab tersebut, hasil tersebut dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. “Selanjutnya oleh PT diarahkan untuk memberhentikan sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK),” tambah Ginting.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.

Menurut Ginting, hal ini perlu pihaknya tempuh demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya. “Menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ke-3 ini. Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN SBY telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya,” imbuhnya.

 

Panitera Pengganti Meninggal Dunia

Tak hanya 15 pegawai PN Surabaya yang positif. Senin (18/1/2021), institusi Pengadilan mendapat kabar, salah satu panitera pengganti (PP) senior, Kartono, SH, MH, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. "Iya benar. PP atas nama Bapak Kartono meninggal sore tadi (Senin kemarin, red)," ucap Ginting.

Ia menambahkan, almarhum Kartono meninggal akibat Covid-19 setelah sebelumnya menjalani perawatan sejak seminggu sebelum tahun baru 2021. "Padahal beliau satu tahun lagi akan pensiun mas,” imbuh Ginting.

Untuk diketahui, meninggalnya PP Kartono menambah daftar korban anggota PN Surabaya yang meninggal akibat Covid-19 , sebelumnya ada hakim PN Surabaya Moch Arifin yang juga meninggal dunia karena Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2020).

"Baru tiga bulan bertugas di Surabaya pindahan dari Jakarta Barat, dan meninggalnya di Semarang, bukan di Surabaya," kata Martin Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) sore.

Ginting menjelaskan, Arifin mengambil izin cuti untuk menemani istrinya yang sedang dirawat akibat Covid-19 di Semarang. Selain mereka,ada juga juru sita Surachmad juga meninggal akibat Covid-19 dan ada juga hakim Eko Agus yang meninggal.

 

Perkara yang Mendesak

Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi, Senin (18/1/2021), terlihat sejumlah pengunjung PN Surabaya yang sempat kecele saat akan memasuki gedung yang berlokasi di Jalan Arjuno, Surabaya itu. Beberapa security tak henti-hentinya mengimbau bahwa PN Surabaya lockdown selama dua pekan.

Dari gerbang masuk pun terpampang jelas SK banner dari Ketua PN Surabaya Dr Joni, SH., MH, yang menyebutkan PN Surabaya menghentikan sementara aktivitasnya selama dua pekan ini. Namun, dengan catatan, perkara/kasus yang masa penahanannya akan habis tetap dilakukan sidang.

Ginting pun menjelaskan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

"Pelayanan dari hukum ini memang tidak bisa kaku, artinya terhadap perkara yang penahanannya tidak bisa diperpanjang tetap sidang secara terbatas, apabila kita lockdown seluruhnya tahanan bisa keluar dari hukum sehingga tetap jalan secara terbatas. Sejak lockdown pertama rutin penyemprotan disinfektan di semua titik pengadilan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim. bd/cr2/ana

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…