Polemik Sengketa Tanah Wakaf Kelurahan Kepanjin Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Kantor Lama Kelurahan kepanjin kab. Sumenep yang direhab menjadi toko dan rumah pribadi (ft. Ainur Rahman/ SP)
Foto : Kantor Lama Kelurahan kepanjin kab. Sumenep yang direhab menjadi toko dan rumah pribadi (ft. Ainur Rahman/ SP)

i

Liter C Atas Nama Tanah Wakaf Anggadipa Bukan Masjid Lajuh

SURABAYA PAGI,  Sumenep - Setelah di mediakan, sengketa tanah wakaf Kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep mendapat respon dari keluarga Raden Bagus ( RB) keturunan para bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, banyak dari keluarga family dari keturunan Bangsawan yang kurang setuju mengenai alih fungsi tanah tersebut, apalagi tanah yang dulunya dijadikan kantor Kelurahan Kepanjin itu menjadi milik perorangan dengan mengubah status tanah kepemilikan wakaf.  

Selain itu juga, dalam liter C tanah wakaf itu masih berkepemilikan dari tanah wakaf Anggadipa tapi kenapa menjadi wakaf Masjid Lajuh. Menurutnya, semestinya lurah Kepanjin Ernawati mengembalikan tanah tersebut kepada ketua organisasi wakaf dulu.

“Jangan serta merta memberikan tanah tersebut kepada wakaf Masjid Lajuh yang ada di kelurahan Kepanjin, padahal jelas kelurahan mengetahui jika keberadaan tanah wakaf tersebut bukan tanah wakaf Masjid Lajuh, melainkan tanah wakaf Anggadipa,” kata salah satu famili dari keturunan bangsawan yang tidak mau dimediakan namanya kepada Surabaya pagi, Selasa (19/01). 

Sejumlah family dari keturunan bangsawan tetap menolak pembangunan yang dibangun diatas tanah wakaf tersebut dengan alasan tidak adanya musyawarah kepada keturunan bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep, apalagi lurah tidak mengembalikannya aset wakaf tersebut kepada ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep.

Bahkan informasi yang lain bangunan yang dibangun diatas tanah wakaf tersebut akan dibuat areal pertokoan dan sekolah Pendidikan usia dini (PAUD) oleh pengurus Masjid Lajuh, namun sekalipun benar tetap bermasalah jika tidak melibatkan keluarga family bangsawan, melalui musyawarah dengan ketua wakaf. Tegasnya 

Untuk diketahui, Kelurahan Kepanjin awal mulanya sekitar tahun 1990, statusnya adalah Desa Kepanjin, namun sejak tahun 1992 hingga saat ini berubah statusnya menjadi Kelurahan Kepanjin. Selain itu, ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep, RB. Hasan mengajak kepada family untuk bersabar dulu sebelum mengetahui perihal keberadaan tanah yang dibangun dan diperuntukkan untuk apa.

"Kita belum tahu pasti, bangunan diatasi tanah wakaf tersebut untuk apa, hanya saja semestinya lurah kepanjin itu mengembalikan hak tanah tersebut kepada ketua organisasi wakaf Kabupaten Sumenep bukan kepada pengelola Masjid Lajuh," katanya kepada Surabaya Pagi beberapa hari kemarin

Selain itu sambungnya, keberadaan kantor lurah yang lama itu ada kaitannya dengan areal Masjid Lajuh tapi itu tanah wakaf, “Jadi semestinya dikembalikan dulu kepada organisasi wakaf dan untuk selanjutnya bisa dimusyawarahkan kepada family keturunan bangsawan yang ada di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. Ar

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…