Diungkap, Transaksi Upal Rp 200 Juta di Sentra PKL Karah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga tersangka pengedar uang palsu saat dipertunjukkan di depan awak media, dengan barang bukti Rp 200 juta lebih uang palsu. SP/Mahbub Fikri
Tiga tersangka pengedar uang palsu saat dipertunjukkan di depan awak media, dengan barang bukti Rp 200 juta lebih uang palsu. SP/Mahbub Fikri

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kesigapan anggota reskrim Polsek Jambangan begitu sigap. Tiga orang pengedar uang palsu (upal) diamankan Polsek Jambangan, Rabu (20/1/2021). Dari ungkap kasus ini, petugas dapat mengamankan sedikitnya uang palsu senilai Rp 200 juta lebih.

Tiga pelaku yang ditangkap yaitu Warji (45), warga Nganjuk; M Nur Khosim (39); warga Jombang dan Heri Wibowo (44) warga Solo. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Karah, Jambangan, Surabaya saat mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata mengatakan, terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut berawal saat anggotanya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) di Sentra PKL Karah pada 4 Desember 2020 malam.

Menurut Isharyata, pada saat itu tersangka Nur Kosim hendak bertransaksi uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1051 lembar dengan seseorang berinisial S.

"Rencananya uang palsu Rp 105,1 juta itu di jual dengan harga Rp 40 juta uang asli. Namun sebelum terjual, pembeli kabur dan pelaku terlihat mencurigakan," ujar Isharyata, Rabu (20/1/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota polisi menemukan uang palsu pecahan 100 ribuan. Dari hasil pemeriksaan, Nur Kosim mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Warji yang berada di Nganjuk.

"Setelah dikembangkan, kami mengamankan WJ di daerah Nganjuk. Kepada polisi, WJ mengaku mendapatkan upal tersebut dari seseorang yang berada di Solo," sambung Isharyata.

Usai mendapatkan petunjuk tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jambangan yang dipimpin Iptu Marji Wibowo langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penyuplai uang palsu asal Solo tersebut.

Dari pengembangan itu, sekitar pukul 23.30 Wib, Senin (11/12/2020), Marji dan timnya menangkap Heri Wibowo alias Rekso. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1408 lembar.

"Jadi total uang palsu yang kami amankan dari ketiganya sebanyak 2.459 lembar atau Rp 245,900 juta," jelasnya.

Dari hasil interogasi, para pengedar itu mengaku jika aksi peredaran atau jual beli uang palsu di wilayah Surabaya itu sudah kedua kalinya. tersangka menawarkan penukaran upal dengan perbandingan 1 : 4. Yakni, Rp 100 ribu uang asli akan mendapat empat lembar Upal pecahan Rp 100 ribu.

"Pelaku menjual uang palsu satu banding empat. Sudah dua kali bertransaksi," tandas Isharyata.

Seluruh pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan hukuman hingga 10 sampai 15 tahun. fm/nt

Berita Terbaru

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …