RHU Kembali Ditindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Razia Protokol kesehatan dan jam malam, disebuah ruko jalan Kedungdoro, terdapat diskotik yang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIBSP/FM
Razia Protokol kesehatan dan jam malam, disebuah ruko jalan Kedungdoro, terdapat diskotik yang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIBSP/FM

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polrestabes Surabaya melakukan Razia Protokol kesehatan dan jam malam, di sebuah ruko Jalan Kedungdoro Surabaya, pada Minggu (24/1/2021) pukul 23.00 WIB.

Razia yang dilakukan Satgas PPKM ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat jika di salah satu ruko yang berada di jalan Kedungdoro masih terdapat diskotik yang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.

“Kami menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa Diskotik Triple X masih beroperasional,” ujar Kompol Mardjoko, SH, Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya.

Kompol Mardjoko menambahkan, Diskotik Triple X tersebut beroperasi dengan cara diam-diam. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka pihak diskotik buka di malam hari.

“Jika kita lakukan giat razia di sore hari, mereka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi,” terangnya.

Selain itu, dalam razia kali ini satgas PPKM berhasil menindak empat orang pelanggar jam malam. Bagi para pelanggar, petugas memberikan sanksi dengan melakukan penindakan tilang KTP.

“Melanggar jam malam, kita sita KTP nya. Empat orang ini perempuan semua,” ujar salah satu Satpol PP setelah memberi tindakan.

Pelarangan rumah hiburan umum (RHU) beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Mencegah dan Memutus Mata Rantai COVID-19 dan perubahannya di Perwali Nomor 2 Tahun 2021. fm

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…